Bakar Pos Polisi Saat Demo, Mahasiswa Untirta Banten Divonis 7 Bulan Penjara

2026-01-12 08:47:51
Bakar Pos Polisi Saat Demo, Mahasiswa Untirta Banten Divonis 7 Bulan Penjara
SERANG, - Pengadilan Negeri Serang menghukum Fathan Nurma’arif dengan pidana penjara selama tujuh bulan.Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini dinilai hakim yang diketuai Rendra telah terbukti melakukan dakwaan kedua penuntut umum, yaitu Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata hakim Rendra saat membacakan putusan, Selasa .Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan Satlantas Polresta Serang Kota rugi Rp150 juta.Adapun hal yang meringankan hukuman adalah karena terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.Baca juga: Rugikan Rp 150 juta, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Bersalah Rusak dan Bakar Pos Polisi Serang"Terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki kesalahannya dan masih ingin melanjutkan kuliah yang sedang dijalaninya semester akhir," ujar Rendra.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman pidana penjara selama 10 bulan.Dalam dakwaan terurai, aksi demonstrasi memanas sekitar pukul 16.30 WIB ketika massa aksi yang berjumlah sekitar 200 orang mulai melempari batu dan merobohkan tenda di depan restoran cepat saji.Sebagian massa juga berkerumun di lampu merah Ciceri.Baca juga: 2 Mahasiswa Untirta Didakwa Rugikan Polisi Rp150 Juta Saat Demo 30 Agustus di SerangDalam situasi tersebut, Fathan diduga ikut merusak tenda bersama beberapa orang yang tidak dikenal, sebelum bergabung dengan massa lain yang mengambil perabot dari dalam pos polisi.Barang-barang seperti meja dan kursi kemudian dibawa ke tengah jalan dan dibakar.Para pengunjuk rasa berorasi di tengah jalan lampu merah Ciceri, Kota Serang.Kemudian, pengunjuk rasa semakin anarkistis hingga menghancurkan Pos Polisi Lalu Lintas dengan cara melempar batu dan kayu.Menjelang malam, sekitar pukul 18.30 WIB, seseorang yang tidak dikenal melempar bom molotov ke arah Pos Polisi, yang menyebabkan kebakaran pada bangunan tersebut.Setelah itu, seseorang menyerahkan sebotol minuman berisi pertalite kepada Fathan, yang kemudian menyiramkan cairan tersebut ke pos yang sudah terbakar.Akibat kerusakan pada Pos Polisi Polresta Serang Kota, polisi mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta.Fathan kemudian pulang ke rumahnya di Banjarsari, Cipocok Jaya, pada pukul 20.00 WIB setelah mendengar informasi bahwa massa akan bergerak menuju Polresta Serang Kota.Tak lama setelah itu, ia ditangkap oleh polisi dan diproses hingga ke meja hijau.Akibat perbuatan terdakwa Fathan, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 150 juta.


(prf/ega)