8 Orang Diduga Hendak Tawuran Ditangkap di Bogor, 2 Celurit Disita

2026-01-30 10:55:39
8 Orang Diduga Hendak Tawuran Ditangkap di Bogor, 2 Celurit Disita
Sebanyak delapan pria diamankan warga dan polisi karena diduga hendak tawuran di Bogor Selatan, Kota Bogor. Dua celurit disita polisi."Telah diamankannya 8 (delapan) orang anak remaja diduga akan tawuran oleh Polmas, Bhabinkamtibmas serta warga Kelurahan Mulyaharja," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Minggu (30/11/2025).Eko menyebutkan delapan orang diamankan menindaklanjuti aduan rencana tawuran antargeng. Delapan orang diamankan sempat melintas di depan petugas sambil mengendarai motor berbonceng empat."Pada saat pemeriksaan wilayah, melintas anak sebanyak 2 motor dengan berboncengan 4 orang dalam 1 motor dengan kecepatan penuh. Spontan kita kejar dan diamankan 4 orang di depan Perumahan Arga dan 4 orang di depan Cabana," kata Eko.Dalam proses penangkapan, menurut Eko, petugas mendapati senjata tajam jenis celurit. Para pelaku berikut sajam jenis celurit dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk pemeriksaan."Setelah dilakukan pencarian, didapat dua sajam jenis celurit, namun tidak diketahui milik siapa. Kemudian, kedelapan anak remaja tersebut dibawa ke Polsek Bogor Selatan berikut sajam," kata Eko."Tindakan selanjutnya, mengamankan delapan orang anak tersebut. Mengamankan dua BB sajam jenis clurit. Mengundang orang tua dan pihak sekolah untuk pembinaan," imbuhnya.Lihat juga Video: Pramono Bentuk Satgas Jaga Jakarta untuk Cegah Tawuran-Tangani Banjir[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-30 10:53