JAKARTA, - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Baca juga: KPK Langsung Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya CsMungki menjelaskan, Ardito mendapatkan uang Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah dan adiknya, yakni Ranu Hari Prasetyo.Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp 500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM karena mengatur pemenangan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp 3,15 miliar.Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu .Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penyidik menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam operasi tangkap tangan itu. “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek. “Suap proyek,” kata Fitroh.
(prf/ega)
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, Sebagian buat Bayar Utang Kampanye
2026-01-12 06:04:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:18
| 2026-01-12 06:02
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 03:52
| 2026-01-12 03:47










































