Legislator PKB: RUU Pekerja GIG Beri Arah Baru Perlindungan Pekerja

2026-01-12 05:35:50
Legislator PKB: RUU Pekerja GIG Beri Arah Baru Perlindungan Pekerja
Jakarta - Legislator Fraksi PKB, Syaiful Huda, menegaskan bahwa inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG A22 akan memberikan arah baru dalam perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital berbasis platform.Regulasi ini disusun untuk menjawab kekosongan hukum yang selama ini membuat ojol online, youtuber, hingga freelancer dalam posisi lemah di hadapan entitas penyedia kerja.Huda menjelaskan bahwa RUU Pekerja GIG A22 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan perlindungan hak dasar pekerja tanpa menghilangkan prinsip fleksibilitas yang menjadi ciri khas sektor GIG. Kedua, mewajibkan hadirnya perlindungan baru berupa kompensasi minimum dan akses jaminan sosial. Ketiga, menjamin keselamatan publik melalui peningkatan integritas dan profesionalitas para pekerja GIG.Advertisement“Semua prinsip ini diterjemahkan secara komprehensif dalam 105 pasal yang kami usulkan,” ujarnya di Jakarta, Senin .Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu mengatakan RUU Pekerja GIG A22 merupakan langkah intervensi negara yang progresif karena mewajibkan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional. Dalam beleid tersebut, platform dan pemberi kerja dibebani sejumlah kewajiban, antara lain pemberian kompensasi minimum, keikutsertaan wajib pada program jaminan sosial, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.“Selama ini entitas penyedia kerja digital menikmati keuntungan dari situasi tanpa regulasi. Mereka pasti akan mencoba menegosiasikan berbagai klausul yang dianggap menambah beban biaya. Tapi negara harus berpihak pada pekerja,” tegas Huda.


(prf/ega)