Kondisi 17 Korban Kebakaran di Jakpus: Tak Ada Luka Bakar, Diduga karena Asap

2026-01-13 08:16:39
Kondisi 17 Korban Kebakaran di Jakpus: Tak Ada Luka Bakar, Diduga karena Asap
Gedung di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), terbakar dan menyebabkan 17 orang tewas. Polisi menyebut korban tewas karena asap."Secara umum tadi korban yang kami lihat adalah tidak dalam kondisi luka bakar, kemungkinan lemas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, di Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).Meski demikian, penyebab korban tewas akan diketahui secara pasti lewat pemeriksaan oleh tim RS Polri. Dia hanya menyebut asap pekat memenuhi gedung."Kemudian, saat terbakar, api semakin membesar, kemudian asap itu sampai naik ke lantai 6. Akhirnya dari tadi hingga pukul 15.30 WIB tadi, sudah 17 korbannya," ujarnya.Proses pemadaman masih dilakukan. Dia mengatakan petugas damkar sedang menyisir lokasi."Cukup pekat di atas," ujarnya.Tonton juga video "Kebakaran Gedung di Cempaka Baru, Petugas Evakuasi Sejumlah Jenazah"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 05:46