Data DVI: 290 Korban Banjir Sumut Teridentifikasi, 122 Orang Hilang Diduga Masih Tertimbun

2026-01-13 09:56:55
Data DVI: 290 Korban Banjir Sumut Teridentifikasi, 122 Orang Hilang Diduga Masih Tertimbun
Jakarta - Operasi Disaster Victim Identification (DVI) mengatakan sebanyak 290 korban yang tersebar di 12 kabupaten/kota telah teridentifikasi, sementara 122 korban dilaporkan masih hilang.Tim identifikasi menggunakan metode identifikasi primer, yaitu tes DNA seiring prediksi kondisi jenazah yang tertimbun akan mulai membusuk dalam sepekan ke depan.Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Kombes Pol dr. Taufik Ismail, Sp.OG., MARS, menyatakan tim DVI telah digerakkan secara intensif di seluruh kabupaten/kota terdampak.Advertisement“Kami telah menggelar operasi DVI yang tersebar di seluruh kabupaten di Sumatera Utara dengan kekuatan total 30 personel, terdiri dari 10 personel DVI Mabes Polri dan 20 personel dari Polda Sumut,” ujar Kombes Pol Taufik Ismail, Rabu .Taufik menjelaskan bahwa seluruh korban yang teridentifikasi sejauh ini masih menggunakan data sekunder, seperti ciri fisik, sidik jari, atau properti yang melekat, karena mayoritas jenazah masih relatif utuh pada fase awal. Seluruh 290 jenazah yang telah teridentifikasi telah dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 10:18