Bupati Lampung Tengah Ardito Atur Lelang Proyek Dimenangkan Perusahaan Timsesnya

2026-01-12 05:53:31
Bupati Lampung Tengah Ardito Atur Lelang Proyek Dimenangkan Perusahaan Timsesnya
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek, salah satunya untuk perusahaan milik tim pemenangannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2024-2030.Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, Ardito meminta bantuan Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.“Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Baca juga: KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” ujarnya.Mungki mengatakan bahwa uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan utang di bank Rp5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri. Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, Sebagian buat Bayar Utang KampanyeKPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(prf/ega)