UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2026 Naik, Tertinggi di Jawa Barat

2026-01-15 10:57:59
UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2026 Naik, Tertinggi di Jawa Barat
– Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026. Penetapan ini menempatkan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengumumkan UMK Kota Bekasi 2026 naik sebesar 5,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.999.422, atau bertambah Rp 308.670 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.690.752.“Dengan perhitungan kenaikan 5,53 persen, maka upah yang akan diterima sebesar Rp 5.999.422,” ujar Tri Adhianto, dikutip dari Tribunbekasi.com, Senin .Baca juga: Daftar Lengkap Rekomendasi UMK Jawa Barat 2026 di 27 Daerah: Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,9 JutaPenetapan UMK Kota Bekasi 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota untuk tahun 2026.Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK ditentukan melalui formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.Dengan besaran tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 tetap menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Status ini tidak terlepas dari karakteristik wilayahnya sebagai kawasan industri dan jasa, serta tingginya kebutuhan hidup layak di wilayah perkotaan penyangga Jakarta.Faktor inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi sektor industri menjadi komponen utama dalam penetapan upah minimum.Baca juga: Gaji UMR Surabaya 2026: UMP Jawa Timur 2026 dan UMK di 38 Kabupaten/KotaPemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha agar kebijakan upah tidak berdampak pada daya saing industri.Sebelum penetapan diumumkan, Pemerintah Kota Bekasi menggelar dialog terbuka dengan perwakilan serikat buruh. Berbagai aspirasi pekerja disampaikan dan dievaluasi sesuai tahapan penetapan upah minimum yang diatur dalam regulasi.“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” kata Tri Adhianto.Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar 6,8 persen. Dengan persentase tersebut, UMK Kabupaten Bekasi direkomendasikan naik menjadi Rp 5.938.885, atau bertambah Rp 380.370 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.558.515.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi.“Kesepakatan ini merupakan rekomendasi daerah dan akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Penetapan akhir UMK 2026 sepenuhnya berada di tangan Gubernur,” ujar Ida Farida, Selasa .Baca juga: UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5.729.876, Berlaku Mulai Januari


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-15 09:15