Tolak Permintaan Pedagang, Purbaya: Saya Enggak Mungkin Buka Pasar untuk Barang Ilegal

2026-01-15 02:18:53
Tolak Permintaan Pedagang, Purbaya: Saya Enggak Mungkin Buka Pasar untuk Barang Ilegal
JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan pedagang untuk melegalkan pakaian bekas impor. Pedagang sebelumnya menawarkan skema pembayaran pajak dan bea masuk.Purbaya menegaskan pakaian bekas termasuk barang terlarang untuk diimpor. Ketentuan itu tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021."Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis .Baca juga: Menkeu Purbaya Catatkan Defisit APBN Rp 479,7 T hingga Oktober 2025Ia menilai pelonggaran impor pakaian bekas berpotensi mematikan industri dalam negeri.Produk bekas impor sering dijual lebih murah dibanding produk lokal. Kondisi itu dikhawatirkan menggerus pasar produsen nasional.Indonesia memiliki pasar domestik besar dengan populasi lebih dari 284,43 juta jiwa pada Semester I 2025 menurut Badan Pusat Statistik."Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang-pedagang yang demandnya relatif kecil dibanding rakyat kita semua. Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik," tegas Purbaya.Baca juga: Purbaya Tantang Pedagang Thrifting Buktikan Dugaan Setoran Rp 550 Juta ke Oknum Bea CukaiPerwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi sebelumnya mengungkap mayoritas pakaian bekas impor masuk secara ilegal.Ia mengatakan barang tersebut lolos dengan membayar ratusan juta rupiah per kontainer kepada oknum Bea Cukai di pelabuhan."Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi. Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu .Ia meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi impor pakaian bekas dengan skema kewajiban pajak."Sekarang kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting dilegalkan?" tukasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-15 01:21