Debat Impor Pakaian Bekas Memanas, Purbaya Dorong Daur Ulang, Maman Tekankan Produk Lokal

2026-01-12 09:32:54
Debat Impor Pakaian Bekas Memanas, Purbaya Dorong Daur Ulang, Maman Tekankan Produk Lokal
JAKARTA, - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap maraknya pakaian bekas impor ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.Purbaya menegaskan, akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap masuknya barang ilegal ke Indonesia. Bahkan ia meminta jajarannya di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memperketat masuknya pakaian bekas impor ilegal ini.Purbaya berulang kali menolak usulan pedagang pakaian bekas impor yang ingin aktivitas perdagangan pakaian impor bekas dilegalkan dengan imbalan kesediaan membayar pajak.Baca juga: Langkah Tegas Menkeu Purbaya Tindak Impor Pakaian BekasDalam sejumlah pernyataan, Purbaya menegaskan bahwa persoalan impor pakaian bekas bukan soal pajak, melainkan legalitas barang. Purbaya menyampaikan bahwa dirinya mengendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan bisnis para pedagangnya."Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.Baca juga: Purbaya Makin Tegas Berantas Impor Pakaian Bekas IlegalNamun, debat soal impor pakaian bekas terus memanas. Teranyar, dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu , Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengklaim biaya untuk meloloskan impor pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan mencapai Rp 550 juta per kontainer."Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi. Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," terang Rifai.Tentunya ini jadi pukulan balik buat Menkeu Purbaya. Merespons hal ini Purbaya justru mempertanyakan klaim dari pedagang thrifting tersebut. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya."Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak," ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis .Baca juga: Purbaya Perketat Impor Pakaian Bekas Ilegal, Bakal Sanksi Denda hingga Blacklist ke PelakuOleh karena itu, dia meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk melapor langsung kepada Kemenkeu dengan menyertakan bukti.Menurut Purbaya, bukti yang valid diperlukan untuk menindak oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diduga terlibat.Laporan Pusat Penelitian DPR menyebutkan bahwa hingga 2024 pemerintah telah berulang kali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor ilegal, dengan salah satu pemusnahan tercatat bernilai hampir Rp 50 miliarAdapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sejak 2024 hingga Agustus 2025 terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) yang ditindak.Pada 2023, DJBC bersama Kepolisian melaksanakan operasi gabungan yang berujung pada pemusnahan 7.363 ball pressed pakaian bekas senilai sekitar Rp 80 miliar.Baca juga: Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Purbaya Bakal Terbitkan Aturan Baru


(prf/ega)