Penipu Lowongan Kerja Pilot Gunakan Uang Korban untuk Main Saham

2026-01-12 04:55:57
Penipu Lowongan Kerja Pilot Gunakan Uang Korban untuk Main Saham
TANGERANG, - Polisi menyebut, pelaku penipuan dengan modus rekrutmen calon pilot, berinisial RTI (33), menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain saham.Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, awalnya pelaku mengaku hanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, RTI mengaku, uang hasil kejahatannya dipakai untuk bermain saham.“Keterangan sementara, uang hasil penipuan dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga digunakan untuk main saham. Masih kami dalami,” kata Yandri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Baca juga: Penipu Lowongan Kerja Pilot Ternyata Pegawai Bandara Soekarno-HattaAdapun dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar."Masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta," ujar Yandri.Dari total kerugian itu, tercatat ada tiga korban yang tertipu oleh aksi RTI.Namun, ia menduga masih ada korban lainnya yang belum melapor.“Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan, dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah,” kata dia.Diketahui, dalam aksinya, tersangka menjanjikan para korban bisa lolos menjadi pilot melalui dirinya dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 550 juta.Baca juga: Janji Lolos Jadi Pilot, Pria di Tangerang Tipu Warga Rp 550 JutaPara korban kemudian menyerahkan uang dengan janji akan dikembalikan jika tidak diterima dalam rekrutmen tersebut. Namun, seluruh janji itu tidak pernah terwujud.Korban baru membuat laporan ke polisi pada April 2025 setelah berulang kali dijanjikan pengembalian uang oleh tersangka.“Korban dijanjikan uang akan dikembalikan, tapi tak pernah terealisasi. Bahkan muncul korban lainnya. Itu sebabnya laporan polisi akhirnya dibuat,” kata Yandri.Saat ini terdapat beberapa korban, namun dua orang telah resmi membuat laporan.Tersangka RTI ditangkap di Curug, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.Baca juga: Penipuan Lowongan Kerja Pilot Terbongkar, Korban Rugi hingga Rp 1,3 MiliarSementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan.“Jangan mudah percaya pada proses rekrutmen yang tidak resmi atau menawarkan jalur cepat. Pastikan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum melakukan pembayaran apa pun,” ucap Ronald.


(prf/ega)