Rencana B50 dan Permintaan Malaysia Dorong Kenaikan Harga CPO

2026-01-11 03:54:34
Rencana B50 dan Permintaan Malaysia Dorong Kenaikan Harga CPO
-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode November 2025 naik tipis menjadi 963,75 dolar AS per metrik ton.Kenaikan ini dipicu oleh rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50) dan meningkatnya permintaan dari Malaysia.Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan harga referensi naik 0,14 dolar AS dibanding Oktober 2025 yang berada di level 963,61 dolar AS per metrik ton.“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy di Bandung, Senin .Baca juga: SSMS Akuisisi Sawit Mandiri Lestari, Perkuat Ekspansi di Kalimantan TengahMengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar 124 dolar AS per metrik ton.Sementara pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO atau senilai 96,37 dolar AS per metrik ton untuk periode 1–30 November 2025.Penetapan harga referensi ini berasal dari rata-rata harga CPO di tiga bursa utama, yaitu Bursa CPO Indonesia sebesar 887,73 dolar AS per metrik ton, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.039,76 dolar AS per metrik ton, dan harga pelabuhan CPO Rotterdam sebesar 1.247,67 dolar AS per metrik ton.Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila selisih harga rata-rata dari tiga bursa lebih dari 40 dolar AS, penetapan HR CPO menggunakan dua harga terdekat dari median.“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT,” ujar Tommy.Baca juga: Menteri Bahlil Pastikan Program Biodiesel B50 Tak Ganggu Pasokan Minyak GorengUntuk produk turunan, seperti minyak goreng sawit (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan berisi hingga 25 kilogram, pemerintah menetapkan bea keluar 31 dolar AS per metrik ton.Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.


(prf/ega)