JAKARTA, - Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.Kuasa hukum Mail dan Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengungkapkan bahwa pada awalnya Mail tidak berencana menempuh upaya hukum banding.“Awalnya, Mail kan tidak mengajukan banding ya. Jadi setelah pembacaan putusan, kami sempat berdiskusi dan Mail memutuskan tidak banding,” ujar Galih di PN Jakarta Selatan, Selasa .Baca juga: Pihak Reza Gladys Bakal Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Kembalikan Uang Rp 4 MiliarNamun, keputusan itu berubah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengajukan banding terhadap dua terdakwa, yaitu Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.Galih menjelaskan, keputusan untuk ikut mengajukan banding diambil setelah pihaknya memeriksa ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan dan mengetahui bahwa JPU telah lebih dulu mendaftarkan banding.Baca juga: Nikita Mirzani Gagal Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Rp 244 Miliar terhadap Reza Gladys Ditunda Pekan Depan“Nah, ternyata begitu JPU ajukan banding, baik untuk Nikita maupun Mail, kami berdiskusi kembali dan akhirnya memutuskan Mail juga wajib mengajukan banding. Seperti itu prosesnya,” kata Galih.Terkait proses banding, Galih mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan dokumen memori banding yang harus diserahkan dalam waktu tujuh hari sejak pengajuan.“Untuk banding itu kan prosesnya melalui pemberkasan. Jadi kami menyatakan banding kemarin untuk Nikita Mirzani, dihitung tujuh hari untuk menyerahkan memori banding,” jelas Galih.Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis Empat Tahun Penjara“Termasuk untuk Mail, otomatis juga terhitung tujuh hari ke depan kita harus menyerahkan memori banding,” lanjutnya.Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Mail Syahputra dalam sidang pada Selasa .Sidang tersebut berlangsung beberapa jam setelah pembacaan vonis terhadap Nikita Mirzani, yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.Baca juga: Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani dan Respons Senang Reza Gladys“Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Majelis Hakim.Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.Namun, dalam sidang Mail, dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti. Ia hanya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).“Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.Perbuatan itu dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu yang bukan haknya.
(prf/ega)
Berubah Pikiran, Asisten Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara
2026-01-12 10:21:07
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:19
| 2026-01-12 09:49
| 2026-01-12 09:42
| 2026-01-12 09:22
| 2026-01-12 08:49










































