Mapel Bahasa Indonesia Bakal Jadi Bahasa dan Sastra Indonesia, Ini Tujuannya

2026-02-05 18:00:34
Mapel Bahasa Indonesia Bakal Jadi Bahasa dan Sastra Indonesia, Ini Tujuannya
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkap rencana perubahan nama mata pelajaran (mapel) bahasa Indonesia menjadi bahasa dan sastra Indonesia. Mu'ti menjelaskan tujuannya."Mungkin, mungkin ya, saya juga belum membahas secara detail di internal, tapi tadi saya sempat bicara singkat dengan Pak Wakil Menteri, yang kami tugasi untuk menyiapkan rancangan perubahan Undang-Undang Sisdiknas, mungkin nanti namanya diubah," kata Mu'ti usai rapat bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).Dia mengatakan saat ini murid hanya diajarkan soal bahasa Indonesia. Dia mengatakan perubahan nama mapel ditujukan agar sastra juga diajarkan di sekolah."Kalau sekarang kan hanya menjadi bahasa Indonesia, untuk memastikan bahwa sastra diajarkan, mungkin bisa diusulkan namanya nanti pelajaran bahasa dan sastra Indonesia," ujarnya.Dia mengatakan usulan perubahan itu belum dibahas secara detail. Dia berharap sastra bisa masuk dalam pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah."Mungkin bisa begitu, untuk memastikan bahwa sastra termasuk di dalam pembelajaran bahasa Indonesia," ujarnya.Mu'ti mengatakan saat ini bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran wajib. Pihaknya, kata Mu'ti, telah menerima banyak saran terkait pembelajaran bahasa Indonesia."Banyak sekali yang memang menyampaikan saran. Kalau bahasa Indonesia kan mata pelajaran wajib, sudah ada kan sekarang ini," tuturnya.Siimak juga Video: Ayo Disimak! Ini 3 PR Mendikdasmen untuk Guru Bahasa Indonesia[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 17:42