Selain Tunjangan Rp 57 Juta, Ini Rincian Hak Keluarga Pahlawan Nasional

2026-01-12 05:37:40
Selain Tunjangan Rp 57 Juta, Ini Rincian Hak Keluarga Pahlawan Nasional
- Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Senin . Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.Dalam sambutannya, Prabowo memimpin hening cipta untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berkorban bagi bangsa. "Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin .Selain penghargaan simbolik, negara juga memberikan dukungan finansial dan fasilitas kesejahteraan bagi keluarga penerima Pahlawan Nasional 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 yang menjamin tunjangan berkelanjutan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga dukungan perumahan.Lantas, bagaimana rincian tunjangan dan hak-hak para pahlawan nasional menurut peraturan yang ada?Baca juga: 4 Tunjangan yang Diterima Ahli Waris Pahlawan NasionalMenteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, setiap keluarga pahlawan berhak mendapatkan bantuan tahunan dari negara. "Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun," kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin. Ia menilai nominal itu bukan ukuran materi, melainkan bentuk penghormatan. "Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan," sambungnya. Dalam Pasal 19 Perpres 78/2018 disebutkan, keluarga Pahlawan Nasional berhak atas tunjangan berkelanjutan senilai Rp 50 juta per tahun. Dukungan tambahan dari Kementerian Sosial menjadi pelengkap dari program kesejahteraan yang berjalan.Baca juga: Profil Singkat 10 Pahlawan Nasional 2025 dan JasanyaDilansir dari Kompas.com pada Kamis, negara telah mengatur hak-hak keluarga pahlawan nasional dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Berdasarkan Perpres 78/2018, tunjangan mencakup beberapa bentuk dukungan: tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, perumahan, dan pendidikan. 


(prf/ega)