4 Tahun Sembunyi sebagai Tukang Ojek di Kalimantan, Terpidana Persetubuhan Anak Akhirnya Ditangkap Jaksa

2026-01-12 03:19:01
4 Tahun Sembunyi sebagai Tukang Ojek di Kalimantan, Terpidana Persetubuhan Anak Akhirnya Ditangkap Jaksa
KUPANG, — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, menangkap terpidana kasus persetubuhan anak, Deny Mahwan Sabat.Nama tersebut sudah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Tim Tabur Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang didukung Tim Tabur Kejati Kalimantan Tengah serta Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.Deny ditangkap di wilayah Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Selasa .Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan bahwa Deny merupakan terpidana yang melarikan diri dan menghindari eksekusi sejak 2021.Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Keerom, Korban dan Pelaku Kenalan lewat Medsos“Yang bersangkutan adalah terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun melarikan diri dan tidak mau dieksekusi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis .Deny resmi masuk dalam DPO melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024.Ia seharusnya menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021, yang menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana “ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.Informasi terkait keberadaan Deny diperoleh Tim Intelijen Kejari Kabupaten Kupang pada 18 November 2025.Terpidana diketahui bekerja sebagai tukang ojek di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.Baca juga: Calon Pengantin Kabur Saat Resepsi di Palembang Dilaporkan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah UmurSetelah koordinasi cepat antara Kejari Kabupaten Kupang, Kejari Pulang Pisau dan Kejati Kalimantan Tengah, Deny berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk pemeriksaan awal.Pada Rabu , Tim Tabur Kejati NTT dipimpin Yoni E Mallaka berangkat ke Kalimantan Tengah untuk menjemput terpidana.Setelah serah terima di Palangkaraya, Deny diterbangkan ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur.Keesokan harinya, Kamis , Deny dibawa ke Kupang dan tiba di Kantor Kejati NTT sekitar pukul 10.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.


(prf/ega)