Motor Pelajar SMA di Kulon Progo Raib Dini Hari, Pelaku Terekam CCTV

2026-01-15 18:46:57
Motor Pelajar SMA di Kulon Progo Raib Dini Hari, Pelaku Terekam CCTV
KULON PROGO, – Motor Honda CRF AB 3875 LP milik seorang pelajar SMA di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hilang dicuri pada Rabu dini hari di wilayah Beji, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates.Ibu korban, Pratiwi Sundari, mengatakan motor itu biasa diparkir di bawah kanopi halaman dan selama ini aman karena pagar rumah terkunci. Namun, motor hilang saat subuh."Kok (pagar) depan sudah terbuka. Biasanya dikunci,” tutur Pratiwi.Baca juga: Maling Motor di Kampung Bahari Dihajar hingga Ditelanjangi MassaIa mendapati motor anaknya tidak ada. Kunci pagar ditemukan tergeletak di halaman dan gembok pagar sudah rusak.“Setelah lihat pintu (pagar sudah) terbuka, lihat motor kok sudah tidak ada,” kata Pratiwi. Ia menyebut kerugian mencapai Rp 27 juta.Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tinggi, bertubuh agak besar, mengenakan jaket, helm, dan masker masuk halaman rumah lalu membawa kabur motor.Pelaku tampak berhati-hati dan sempat berhenti sebentar sebelum kabur.“Dia sempat berhenti sebentar di dekat keran air, terus setelah ada motor lain lewat, dia langsung kabur. Kayaknya cuma satu orang yang masuk,” ujar Pratiwi.Baca juga: Pencuri Motor di Surabaya Terbakar Hidup-hidup, Diduga Karena Kelalaian Satpol PPPolisi telah memeriksa lokasi, mengamankan rekaman CCTV, serta meminta keterangan saksi.“Penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi,” kata Iptu Sarjoko."Kami masih dalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Semoga segera terungkap,” tuturnya.Sarjoko mengimbau warga lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 19:03