Menteri Mukhtarudin: Tidak Usah Kabur, Negara Siap Fasilitasi Kerja di Luar Negeri

2026-01-14 14:15:51
Menteri Mukhtarudin: Tidak Usah Kabur, Negara Siap Fasilitasi Kerja di Luar Negeri
PALANGKA RAYA, - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Mukhtarudin memastikan pemerintah akan memfasilitasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kerja di luar negeri maupun dalam negeri.Ia juga menanggapi soal ungkapan “Kabur Aja Dulu”.  Menteri yang mengurusi perlindungan pekerja WNI di luar negeri ini meminta masyarakat agar tidak perlu kabur dari Indonesia.Jika harus bekerja di luar negeri, dia menyatakan bahwa negara akan siap memfasilitasi.“Enggak usah kabur, negara kita siap memfasilitasi, baik (bekerja) di dalam maupun luar negeri. Yang (memilih bekerja) di luar negeri juga akan kami fasilitasi, tentu dengan prosedur yang tepat, ada prosedur resminya,” ujar Mukhtarudin saat diwawancarai awak media usai kunjungan kerja di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis .Baca juga: Sempat Ramai Tagar “Kabur Aja Dulu”, Sara Gerindra Pernah Usul Ganti Jadi “Merantau Aja Dulu”Mukhtarudin menjelaskan, bahwa bagi WNI yang memilih bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang berlaku.Hal ini guna menjamin keamanan imigran Indonesia ketika bekerja di luar negeri.“Ada prosedurnya, resmi, berangkatnya terdaftar, oleh lembaga yang terdaftar, ditempatkan dengan job desk yang jelas, perlindungannya jelas, jaminan sosialnya bagus,” ujarnya.Dia juga menegaskan bahwa pemerintah RI tidak mau menempatkan pekerja migran Indonesia di negara-negara yang rawan konflik, seperti Suriah, Myanmar, Kamboja, dan negara lainnya yang dinilai memiliki eskalasi konflik yang tinggi.“Kami akan menempatkan pekerja migran kita di negara yang perlindungannya bagus, jaminan sosialnya bagus, regulasinya bagus, sehingga kita ingin menjaga harkat dan martabat anak bangsa di negara orang, dengan kepala tegak, dan bekerja dengan baik,” tuturnya.Baca juga: Menteri P2MI Mukhtarudin Mengaku Tak Diberi Target Khusus dari PrabowoDia mengaku sempat berbincang-bincang dengan mahasiswa dan mahasiswi dari kelas internasional di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palangka Raya yang memiliki minat tinggi untuk bisa bekerja di luar negeri.“Saya hadir ke sini untuk memberikan motivasi kepada mereka, cari ilmu, pengetahuan, bahasanya diperbagus, ikuti proses belajar mengajar dengan baik, tingkatkan kompetensi, sehingga bisa mengisi pasar kerja luar negeri,” tuturnya.Mukhtarudin menegaskan bahwa gaji yang ditawarkan untuk bekerja di luar negeri juga tidak main-main.Maka dari itu, pihaknya menyambut baik jika ada anak bangsa yang berminat bekerja di luar negeri.Baca juga: Jurusan yang Paling Dicari dalam Program SMK Go Global untuk Kerja di Luar Negeri“Kalau soal gaji tidak usah ditanya lagi, kalau di negara-negara Eropa itu Rp 50-60 juta per bulan,” ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 12:24