JAKARTA, - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengeklaim tidak melakukan korupsi, meski ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.Hal itu disampaikan Leonardi saat dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada Senin .“Saya tidak menerima sepersen pun duit, saya tidak melakukan korupsi,” jelas dia.Baca juga: PN Jaksel Tidak Dapat Terima Praperadilan Purnawirawan Leonardi di Kasus Korupsi Satelit KemhanDalam perkara ini, Leonardi mengaku hanya melaksanakan perintah atasan. Sebab, pimpinannya itu telah melaksanakan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Republik Indonesia (RI) berkait program tersebut.“(Ratasnya berlangsung) 2015,” ungkap dia.Di sisi lain, Purnawirawan bintang dua itu mengatakan bahwa belum ada anggaran Kementerian Pertahanan yang keluar untuk program ini.Adapun berkas Leonardi dilimpahkan bersama tersangka lain, yakni Thomas Anthony Van Der Hayden, seorang warga negara Amerika Serikat sekaligus mantan tenaga ahli Kementerian Pertahanan bidang satelit.Baca juga: Hak Jawab Eks Pejabat Kemenhan Terkait Kasus Korupsi SatelitMereka keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung pada pukul 16.03 WIB.Keduanya tampak mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan rompi hijau bertuliskan “tahanan militer Kejaksaan RI”.Diberitakan sebelumnya, Harli Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan bahwa Leonardi ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016.Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Hayden.Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan Kemenlu Periksa CEO Navayo di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo Pasal 64 KUHP.Secara subsider, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo Pasal 64 KUHP.Atau, lebih subsider lagi, para tersangka dikenai Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo Pasal 64 KUHP.
(prf/ega)
Laksda (Purn) Leonardi soal Kasus Satelit Kemhan: Saya Tidak Korupsi!
2026-01-11 03:35:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:59
| 2026-01-11 03:09
| 2026-01-11 02:49
| 2026-01-11 02:14
| 2026-01-11 01:38










































