BENGKULU, - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita tanah dan 52 kios di Pasar Panorama, Kota Bengkulu, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset dan pemerasan pedagang yang diduga dilakukan pejabat serta anggota DPRD setempat, Rabu .Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bengkulu, Bujang HR, serta anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi.Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dan penetapan persetujuan penyitaan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 23 Oktober 2025.Baca juga: Kejati Bengkulu Ungkap Peran Pengacara yang Jadi Tersangka Pembebasan Lahan TolKasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak melalui Muhammad Arif selaku Tim Penyidik Pidsus, mengatakan penyitaan dilakukan untuk mengamankan serta menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.“Ada sekitar 52 kios yang dilakukan penyitaan sebagai upaya pengamanan dan penyelamatan aset,” kata Muhammad Arif.Ia menambahkan, meskipun disita, para pedagang masih diperbolehkan berjualan seperti biasa di kios masing-masing.Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan Parizan Hermedi dan Bujang HR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Pasar Panorama pada Rabu .Kejaksaan menyebut, dugaan korupsi dilakukan dengan modus pembangunan kios baru di atas tanah pasar, lalu pedagang diminta membayar sejumlah uang agar bisa berjualan.Besaran uang yang diminta bervariasi antara Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar, tidak diizinkan berdagang di pasar milik pemerintah tersebut.
(prf/ega)
Bongkar Korupsi Pasar Panorama, Kejari Bengkulu Sita 52 Kios
2026-01-12 07:03:15
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:23
| 2026-01-12 07:16
| 2026-01-12 06:34
| 2026-01-12 06:19
| 2026-01-12 05:57










































