- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menciptakan ketidakpastian dan kerentanan baru bagi para pendidik.Menurut Hetifah, reformasi kepegawaian harus juga menciptakan kesejahteraan bagi guru-guru."Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru," kata Hetifah melalui keterangan tertulis dikutip, Minggu .Hetifah menjelaskan, penghapusan status honorer bukan sekadar mengikuti alur reformasi birokrasi, melainkan momentum melakukan revolusi kesejahteraan guru.Baca juga: Mendikdasmen Lapor ke Prabowo: Tunjangan Guru Sudah Ditransfer LangsungOleh karena itu, ia menekankan kebijakan ini harus menjawab akar persoalan ketidakpastian status, rendahnya perlindungan, dan timpangnya kesejahteraan guru honorer.Hetifah juga menilai, guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus mendapatkan akses prioritas dalam proses penataan.Baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif."Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian," ujarnya.Hetifah juga mengingatkan bahwa pemerintah melalui amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan turunan, serta Surat Edaran KemenPAN-RB telah menetapkan bahwa hingga akhir 2025 nomenklatur guru honorer tidak akan ada lagi.Baca juga: Mulai 2026 Guru Sekolah Dilatih untuk Bimbing Murid Berkebutuhan KhususDOK. PPG Kemendikdasmen ilustrasi guru. Setiap tanggal 5 November, dunia memperingati Hari Guru Sedunia (World Teachers? Day) sebagai bentuk penghargaan atas jasa para pendidik yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan generasi bangsa.Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diarahkan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.Kendati demikian, hingga saat ini, proses penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu terbitnya ketentuan teknis resmi dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Keterlambatan regulasi teknis ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah.Baca juga: Marak Kasus Bullying di Sekolah, Guru Perlu Kemampuan Konseling"Untuk menghindari kekosongan layanan pendidikan, pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing pemda kepada KemenPAN-RB, apabila formasi nasional belum dibuka," ungkapnya."Mekanisme ini penting agar sekolah tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan kepegawaian yang berlaku," jelas Hetifah.
(prf/ega)
DPR Minta Penghapusan Status Guru Honorer Jadi Momentum Revolusi Kesejahteraan Guru
2026-01-11 22:34:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:31
| 2026-01-11 22:21
| 2026-01-11 22:09
| 2026-01-11 21:45
| 2026-01-11 21:36










































