JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan revisi dari UU Nomor 20 Tahun 2003 perlu memuat aturan khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana.Menurut Esti, kejadian banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan sistem yang ada belum memberikan perlindungan memadai bagi keberlanjutan pendidikan di situasi tidak terduga.Menurutnya, semua pihak harus belajar dari peristiwa bencana di tiga provinsi tersebut.Baca juga: Ada Usulan Mapel Bahasa dan Sastra Indonesia, Kemungkinan Diatur RUU Sisdiknas"Dalam draf RUU Sisdiknas, saya mengusulkan agar dimasukkan pasal-pasal khusus mengenai penanganan sektor pendidikan dalam situasi bencana. Negara harus menyiapkan anggaran, mekanisme, dan standar operasionalnya," kata My Esti dalam siaran pers, Senin .Esti mengusulkan, anggaran penanganan pendidikan dalam situasi bencana dimasukkan baik di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, kemudian Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun di Kementerian Agama.Dia bilang, perlu ada aturan yang membuka ruang bagi pendidikan darurat itu.“Kita memerlukan aturan yang membuka ruang bagi penyelenggaraan pendidikan darurat dan bantuan dana bagi siswa maupun mahasiswa yang terdampak,” tuturnya.Baca juga: Legislator Tekankan Pentingnya Pesantren Masuk ke Dalam RUU SisdiknasIa menegaskan, pendidikan darurat harus menjadi bagian dalam regulasi nasional.Layanan pendidikan darurat tersebut mencakup pendirian sekolah darurat, penyediaan modul belajar alternatif, serta memastikan proses belajar tetap berjalan meskipun sarana dan prasarana rusak."Hak atas pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena bencana melanda suatu wilayah," tegas Esti.Di sisi lain, ia menekankan pentingnya mekanisme pendanaan yang siap digunakan ketika bencana terjadi.Dana darurat tersebut diperlukan tidak hanya untuk penanganan fisik seperti pembangunan ruang belajar sementara, tetapi juga dukungan administratif dan bantuan biaya pendidikan.Baca juga: RUU Sisdiknas Disebut Perkuat Posisi Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional"Sehingga siswa dan mahasiswa dari keluarga terdampak tidak meninggalkan bangku sekolah atau perkuliahan. Respons pendidikan tidak bisa bergantung pada inisiatif ad hoc setiap kali bencana terjadi," jelasnya.Selain pendanaan, Esti pun menilai perlu ada SOP nasional yang mengatur langkah penanganan pendidikan pasca-bencana.SOP tersebut harus memastikan pendataan cepat, aktivasi sekolah darurat, dan pemulihan kegiatan belajar dengan mempertimbangkan kebutuhan psikososial anak.
(prf/ega)
Pimpinan Komisi X Minta Pendidikan saat Bencana Diatur di RUU Sisdiknas
2026-01-12 15:32:15
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:08
| 2026-01-12 14:07
| 2026-01-12 14:05
| 2026-01-12 14:05
| 2026-01-12 13:28










































