Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-05 03:58:44
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-05 13:32
| 2026-02-05 13:28
| 2026-02-05 13:12
| 2026-02-05 13:10










































