Bawa 2,7 Kg Sabu Menuju Jakarta, 2 Pria Ditangkap di Deli Serdang

2026-02-05 06:35:33
Bawa 2,7 Kg Sabu Menuju Jakarta, 2 Pria Ditangkap di Deli Serdang
MEDAN, - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua kurir sabu berinisial K (48) dan MD (36).Keduanya ditangkap saat sedang membawa 2,7 kilogram sabu di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin .Saat itu, dua kurir tersebut hendak membawa sabu ke Jakarta.Saat proses penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan mobil antara kedua pelaku dan polisi.Baca juga: 4 Kurir Sabu 10,3 Kg di Pelabuhan Tanjung Priok Terancam Hukuman MatiDirektur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua kurir sabu yang akan melintas di Deli Serdang.Sekitar pukul 13.00 di hari penangkapan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih."Lalu target yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan melintas di lokasi. Kemudian saat akan dilakukan penyergapan, pengemudi justru berupaya melarikan diri," ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Kamis .Baca juga: Polres Baubau Ringkus Dua Kurir Sabu, Satu Terhubung Jaringan Lapas MunaKemudian, terjadi aksi kejar- kejaran antara mobil yang dikemudikan pelaku dan polisi. Saat itu pelaku juga sempat membuang bungkusan plastik warna biru berisi sabu untuk menghilangkan barang bukti."Akhirnya upaya melarikan diri berakhir, ketika kendaraan pelaku masuk ke area persawahan, sehingga petugas berhasil mengamankan 2 pelaku," ujar Andy.Setelah menangkap keduanya, polisi mencari barang bukti yang sempat dibuang di sekitar lokasi. Setelah ditimbang, total sabu yang dibawa pelaku seberat 2.780,6 gram atau 2,78 kilogram.Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku diperintahkan oleh pelaku berinisial R yang masih buron. Kedua kurir itu mengambil sabu dari pelaku B yang juga buron di Deli Serdang."Rencananya (sabu), itu akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat (untuk diedarkan)," ujar Andy.Andy mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu jaringan pelaku tersebut. Kini, keduanya ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 05:16