Kades Mendesak Dana Desa, Menkeu Menuntut Tertib

2026-01-12 20:01:12
Kades Mendesak Dana Desa, Menkeu Menuntut Tertib
PARA kepala desa (kades) turun ke jalan pada 8 Desember 2025, menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.Bagi mereka, keputusan ini dianggap pengetatan mendadak yang memblokir Dana Desa non-earmark, mengakibatkan gagal bayar program desa dan menambah beban birokrasi baru.Di sisi lain, gerakan protes para kades yang keberatan ini justru menutup mata pada peluang besar yang dibawa PMK 81/2025.Poin-poin penting PMK 81/2025 yang memicu protes kades antara lain pembekuan Dana Desa Non-Earmark Tahap II.Dana dianggap hangus jika persyaratan tidak lengkap sampai batas waktu tertentu (disebutkan 17 September 2025 dalam pasal 29B) yang dianggap sangat terlambat dan tiba-tiba.Pencairan tak lagi otomatis setelah laporan realisasi. Pembekuan ini menyebabkan desa gagal bayar untuk proyek yang sudah berjalan dan pos-pos sensitif seperti honor/insentif bagi pekerja, guru, kader Posyandu, dan operasional kantor desa.Baca juga: Paradoks Diplomasi: Keraguan Manfaatkan Solidaritas Global Saat BencanaBagi kepala desa, ini dianggap beban tambahan administratif, kelembagaan, dan di saat-saat krusial akhir tahun.Sebenarnya, logika dari PMK ini sederhana: fleksibilitas tanpa akuntabilitas seringkali adalah pintu masuk untuk penyalahgunaan.Pemerintah menilai ada ketidaksesuaian alokasi dan penyaluran Dana Desa di tahap sebelumnya. Dana cair lebih cepat, tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan awal.Dalam praktiknya, kepala desa fokus menekankan hak untuk mengakses dana segera, tapi kurang siap menghadapi tuntutan administrasi baru yang lebih transparan.Dengan PMK ini, pemerintah bisa memfilter desa yang belum siap dari segi administrasi dan kelembagaan. PMK 81/2025 memotong jalan itu, dengan mempersyaratkan komitmen kelembagaan dan tata kelola terlebih dahulu sebelum fleksibilitas.Selain ancaman tertahannya Dana Desa, pencairan diwajibkan menyertakan syarat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke dalam APBDes.Sejumlah desa dianggap belum membentuk kelembagaan yang mendukung pemberdayaan ekonomi lokal dan percepatan prioritas nasional.Catatan implementasi dari sini adalah pemerintah pusat harus bersedia memastikan pembentukan koperasi tidak birokratis dan memberikan pendampingan teknis.Berikutnya, terkait perubahan aturan yang dinilai tiba-tiba dan minim sosialisasi, diskusi melibatkan forum baru, Apdesi Merah Putih, bukan organisasi resmi yang selama ini menjadi representasi kades, yakni DPP Apdesi.


(prf/ega)