Langgar Jam Parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas Balikpapan, Bakal Kena Derek dan Denda Rp 500.000

2026-01-11 22:34:51
Langgar Jam Parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas Balikpapan, Bakal Kena Derek dan Denda Rp 500.000
BALIKPAPAN, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengumumkan pengaktifan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan MT Hartono, yang mencakup koridor Simpang Beruang Madu hingga Simpang Wika, mulai Senin .Dalam kebijakan ini, kendaraan dilarang parkir di tepi jalan antara pukul 16.00 hingga 19.00 Wita, dengan penegasan bahwa tidak akan ada dispensasi terhadap pelanggaran."Kami akan melakukan penempelan stiker, penggembosan ban, hingga penderekan. Kendaraan yang diderek akan disimpan di Gedung Kesenian," tegas Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, saat peluncuran Balikpapan Connectivity (B-Connect) pada hari yang sama.Setiap kendaraan yang diderek akan dikenakan denda sebesar Rp500.000, yang akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Dishub.Baca juga: Keluarga Anak Korban Tenggelam di Kubangan Balikpapan Serahkan Penanganan Kasus kepada PolisiDishub juga menyiapkan pemasangan rambu KTL dan rambu derek, serta penambahan armada derek melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Selain itu, enam unit parking gate baru diserahkan untuk menutup kebocoran retribusi parkir, sementara lokasi kantor parkir sementara akan dipindahkan ke Citra City, dengan rencana lokasi baru dalam dua minggu ke depan.Fadli membuka kemungkinan bahwa KTL dapat diberlakukan pada jam lain dan di beberapa titik rawan macet, seperti Pelabuhan Semayang, Bandara Sepinggan, dan pasar-pasar kota.Dalam kesempatan yang sama, Dishub Balikpapan resmi meluncurkan Balikpapan Connectivity (B-Connect), sebuah aplikasi yang bertujuan untuk meningkatkan sistem mobilitas kota yang lebih cerdas, aman, dan terintegrasi.Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store.Fadli menjelaskan bahwa B-Connect merupakan pengembangan dari sistem Advanced Traffic Control System (ATCS) yang sebelumnya hanya menampilkan kondisi lalu lintas.Dengan B-Connect, informasi yang disajikan akan lebih luas dan real-time, memberikan acuan bagi masyarakat sebelum beraktivitas.Baca juga: Kubangan Maut di Balikpapan Tewaskan 6 Anak, PBH Peradi: Pemerintah dan Pengembang Lalai"Data yang dihadirkan bersifat real-time dan bisa dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan masyarakat maupun pemerintah," ujarnya.Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengapresiasi peluncuran B-Connect dan menyebutnya sebagai langkah penting dalam meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas."B-Connect menjadi bagian dari upaya mewujudkan Balikpapan sebagai kota cerdas," ungkap Rahmad.Fadli menegaskan bahwa B-Connect juga dirancang untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian.Sistem ini akan menyampaikan informasi terkait pelanggaran lalu lintas kepada mitra untuk kebutuhan penegakan dan advokasi kebijakan.Baca juga: Kasus Kubangan Maut di Balikpapan Tewaskan 6 Anak, 20 Saksi Diperiksa PolisiSelain itu, B-Connect akan digunakan untuk pemetaan rencana induk jaringan transportasi kota, yang mencakup integrasi empat jenis moda transportasi: angkutan pribadi, angkutan umum, transportasi online, dan angkutan kota.Dishub berencana menambahkan 187 unit CCTV, di luar 137 CCTV yang sudah terpasang, dengan fokus pemasangan baru pada jalan-jalan utama.Fadli menyatakan bahwa pada APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027, anggaran Dishub tidak lagi diprioritaskan untuk penerangan jalan, melainkan pada program Balikpapan Terang dan Balikpapan Lancar, yang mencakup penambahan CCTV, perbaikan marka jalan, dan Zona Selamat Sekolah (ZoSS).


(prf/ega)