Ketika UMP Naik tapi Hidup di Jakarta Tetap Berat bagi Buruh...

2026-02-03 06:55:54
Ketika UMP Naik tapi Hidup di Jakarta Tetap Berat bagi Buruh...
JAKARTA, – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 kembali menuai penolakan dari kalangan buruh.Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup di Ibu Kota, tambahan upah dinilai belum cukup memberi ruang bernapas bagi pekerja.Suara keberatan itu mencuat dalam aksi unjuk rasa buruh yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin .Mereka memprotes penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta yang dianggap masih jauh dari kebutuhan riil hidup di Jakarta.Baca juga: Suara-suara Buruh Menentang UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta...Adul (37), buruh di perusahaan logistik kawasan Cakung, Jakarta Timur, menyebut besaran UMP tersebut tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan.Menurutnya, tingginya biaya hidup membuat kenaikan upah hanya numpang lewat."Kalau dilihat angkanya doang mungkin gede. Tapi namanya di Jakarta mah lewat doang itu," kata Adul saat ditemui Kompas.com di sela-sela demonstrasi.Ia menuturkan, kenaikan harga kebutuhan pokok kerap terjadi lebih dulu sebelum penyesuaian upah.Akibatnya, tambahan gaji dari UMP baru cepat terkikis."Lah harga beras aja naik mulu, telur, minyak, cabai, semuanya kan," keluh Adul.Tekanan ekonomi kian terasa dengan rencana kenaikan biaya tempat tinggal yang harus ia hadapi tahun depan.Pengeluaran rutin lain, seperti listrik, kebutuhan anak, hingga transportasi, juga terus bertambah.Baca juga: Segini Besaran UMP Jakarta 2026 yang Dituntut Buruh"Kontrakan saya tahun depan udah bilang mau naik sewa Rp 200.000 per bulan. Belum token (listrik), kuota buat anak, bensin motor coba itu," tambahnya.Meski sudah mencoba menutup kebutuhan dengan mengambil lembur, Adul mengaku penghasilannya tetap tak cukup menahan laju pengeluaran."Ujung-ujungnya kalau gaji doang mah paling tanggal tua juga udah kering lagi," ucapnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 04:55