202 Ribu Hektar Wilayah Adat di Bengkulu Terjerat Konflik Agraria Sepanjang 2025

2026-01-16 22:40:51
202 Ribu Hektar Wilayah Adat di Bengkulu Terjerat Konflik Agraria Sepanjang 2025
BENGKULU,  - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Bengkulu, menyebut sepanjang tahun 2025 sebanyak 202,89 ribu hektar wilayah adat di Bengkulu, alami konflik agraria."Konflik wilayah adat ini menyebar di seluruh Provinsi Bengkulu, dan sektor kawasan hutan negara menjadi penyebab konflik paling besar," kata Ketua AMAN Wilayah Bengkulu Fahmi Arisandi, dalam rilis yang diterima kompas.com, Senin .Secara rinci, jumlah luasan konflik wilayah adat dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai 143.108 hektare, lalu sektor pertambangan dengan luasan konflik mencapai 38,93 ribu hektare dan sektor perkebunan yang mencapai 20,86 ribu hektare.Baca juga: Lahan Bakal Diambil Alih Negara, 97 Karyawan PT Bumi Rafflesia Indah Mengadu ke DPRD Bengkulu"Ada 56 komunitas masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan tiga sektor ini," kata Fahmi.Situasi ini bemula dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh negara. Negara lebih dulu menetapkan status hutan tanpa melibatkan masyarakat adat. Situasi ini bermula dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh negara. Negara yang sudah dahulu menetapkan status hutan tanpa melibatkan komunitas adat.KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Kondisi lubang tambang Bengkulu (Dok, Genesis)Padahal komunitas adatlah yang sudah lebih dahulu menetap dan beraktivitas di kawasan hutan.Ia pun menyontohkan salah satunya terjadi di komunitas adat Sungai Lisai yang ada di Kabupaten Lebong.Baca juga: Banjir, Longsor, dan Tanah Retak Landa Rejang Lebong BengkuluDiketahui, komunitas ini sudah sejak lampau memiliki pengetahuan terkait wilayah adat mereka yang kini dikenal dengan nama kampung Sungai Lisai, berdasarkan catatan para leluhur mereka. Atas itu, komunitas ini kemudian memilih bermukim di kampung Sungai Lisai jauh sebelum negara menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan.Mereka telah mengelola serta menjaga hutan milik mereka dengan kearifan serta menanam padi Riun yang menjadi amanah para leluhur mereka.Baca juga: Kemenhut Bekukan Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kawasan Hutan Bengkulu"Tapi celakanya, kampung ini malah dianggap masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Bayangkan, kini dapur, ruang tamu, kamar tidur mereka malah dianggap milik TNKS," katanya.Tidak hanya itu layanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban negara seperti pendidikan, kesehatan, akses jalan yang layak tidak dapat mereka nikmati sebagaimana mestinya."Apabila ada orang Lisai sakit dan harus dirujuk mereka harus ditandu untuk sampai ke fasilitas kesehatan terdekat di kecamatan Pinang Belapis. Ini kan menyedihkan," kata Fahmi. KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Kemenhut menyegel kawasan hutan yang dirambah di Bengkulu.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-16 22:20