Fakta Pembobolan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast, OJK: Kejahatan Terorganisasi, Dana Mengalir ke Kripto Global

2026-01-12 07:08:35
Fakta Pembobolan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast, OJK: Kejahatan Terorganisasi, Dana Mengalir ke Kripto Global
JAKARTA, — Kasus pembobolan dana perbankan senilai Rp 200 miliar melalui layanan BI Fast membuka sisi lain dari tantangan transformasi digital sektor keuangan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kejahatan ini bukan lagi aksi individu, melainkan dilakukan oleh jaringan kriminal terorganisasi dengan pola lintas negara.Berikut rangkuman sejumlah fakta kunci yang disampaikan OJK dan Bank Indonesia terkait kasus tersebut:Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pola pembobolan dana melalui BI Fast menunjukkan karakter kejahatan terstruktur dan sistematis. Menurut OJK, serangan siber di sektor keuangan kini semakin kompleks dan tidak lagi dilakukan oleh pelaku tunggal.“Karena kita menduga, OJK menduga bahwa ini adalah organisasi kriminal, bukan kejahatan individual ini sekarang,” ujar Dian usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin .Baca juga: OJK Sebut Dana Pembobolan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast Dilarikan ke Kripto InternasionalOJK mencatat total kerugian akibat aktivitas transfer ilegal di sejumlah bank mencapai sekitar Rp 200 miliar. Nilai tersebut menjadi perhatian serius regulator karena melibatkan infrastruktur sistem pembayaran nasional yang selama ini menjadi tulang punggung transaksi digital.Salah satu kekhawatiran utama OJK adalah pola pelarian dana hasil kejahatan. Dian menjelaskan, dana hasil pembobolan tidak lagi bertahan di sistem perbankan domestik, melainkan langsung dialihkan ke aset kripto di pasar internasional.“Yang paling kita khawatirkan adalah pelarian dananya ini justru, kita tidak bisa blok lebih cepat karena sekarang dilarikan ke kripto internasional,” kata Dian di Jakarta Selatan, Senin .Baca juga: OJK Sebut Dana Pembobolan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast Dilarikan ke Kripto Internasional/SUPARJO RAMALAN Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin Begitu dana dikonversi ke kripto global, otoritas keuangan menghadapi keterbatasan dalam pelacakan. Transaksi kripto yang lintas negara, terdesentralisasi, dan tidak terikat satu yurisdiksi membuat proses pemblokiran dan penelusuran menjadi jauh lebih sulit.Menurut OJK, kondisi ini menjadi tantangan baru dalam pengawasan keuangan digital sekaligus menuntut pendekatan yang berbeda dari penanganan kejahatan perbankan konvensional.Menghadapi tantangan tersebut, OJK dan Bank Indonesia sepakat mendorong kerja sama lintas negara. Dian menyebut isu kejahatan siber dan pelarian dana ke kripto perlu diangkat sebagai persoalan global, bukan hanya masalah domestik Indonesia.“Pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh satu negara seperti kita,” ujar Dian.Sementara itu, Bank Indonesia menyatakan kasus pembobolan BI Fast tengah ditangani aparat penegak hukum. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan, BI terus berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait.“BI terus berkoordinasi dengan OJK dan penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten,” kata Denny kepada Kompas.com, Senin .Baca juga: Kata Bank Indonesia soal Pembobolan Rp 200 Miliar via BI FastBI juga memastikan pengembangan dan pengoperasian BI Fast tetap dilakukan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku, termasuk penggunaan jaringan komunikasi yang aman dalam pengiriman instruksi transaksi dari bank ke Bank Indonesia.Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa percepatan digitalisasi sistem pembayaran harus berjalan seiring dengan penguatan keamanan siber dan kolaborasi lintas otoritas, baik di dalam maupun luar negeri.(Tim Redaksi: Suparjo Ramalan, Erlangga Djumena)


(prf/ega)