Ringkasan berita: - Uni Eropa menjatuhkan denda kepada platform microblogging milik Elon Musk, X (dulu Twitter) sebesar 140 juta dollar AS (setara Rp 2,33 triliun) pada Jumat .Hukuman ini diberikan karena X diduga melanggar undang-undang penting yang tertuang di Digital Services Act (DSA), UU yang mengatur berbagai platform dan layanan digital di Eropa.“Pelanggaran tersebut meliputi fitur centang biru (verified account) yang menipu, kurangnya transparansi soal repositori iklan, hingga gagalnya platform menyediakan akses ke data publik untuk para peneliti,” ungkap Executive Vice-President for Tech Sovereignty, Security and Democracy Henna Virkkunen dalam situs resmi Uni Eropa.Denda ini menjadikan X sebagai perusahaan teknologi pertama yang dinilai melanggar UU Layanan Digital di Uni Eropa, khususnya UU penting yang mengatur soal "aktivitas ilegal dan berbahaya".Fitur centang biru mendapat kritik keras karena dianggap menipu pengguna dengan mengizinkan siapapun bisa membayar untuk mendapatkan “lencana biru”. Seperti diketahui, sejak mengakuisisi Twitter dan mengubahnya menjadi X, Elon Musk mengomersilkan centang biru.Apabila dulu lencana ini memiliki aturan ketat untuk setiap pemberian, kini centang biru X bisa didapatkan siapa pun asal berlangganan X Premium. Baca juga: Harga Centang Biru X Twitter di Indonesia Kini Lebih MurahHal tersebut dianggap Uni Eropa sebagai upaya untuk “membayar perusahaan demi mendapatkan verifikasi”, sehingga menyulitkan orang awam untuk membedakan keabsahan akun asli dan "asal" centang biru.Merujuk sejumlah laporan media, denda tersebut pasalnya terjadi tidak lama setelah Uni Eropa melakukan sejumlah investigasi terhadap platform X pada Desember 2023.Adapun pada Juli 2024, Uni Eropa juga sempat menyoroti permasalahan serupa terkait transparansi iklan.Menurut pemerintah setempat, X gagal mematuhi kewajiban transparansi iklan, akses data bagi peneliti, serta menggunakan fitur antarmuka (interface) yang ditujukan untuk mengelabui pengguna.“Meskipun DSA tidak mewajibkan verifikasi pengguna, DSA jelas melarang platform daring untuk mengeklaim secara keliru bahwa pengguna telah terverifikasi, padahal verifikasi tersebut tidak terjadi,” jelas Henna.Tech Crunch Ilustrasi Elon Musk ganti nama Twitter jadi XHenna menyebut ketidakpatuhan tersebut membuat X harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak pengguna dan menghindari akuntabilitas.Pelanggaran ini memungkinkan Uni Eropa mengenakan denda hingga 6 persen dari pendapatan global perusahaan.Baca juga: X Rilis Fitur “About This Account” buat Cek Akun Asli atau Palsu, Bisa Dicoba di Indonesia
(prf/ega)
Uni Eropa Denda X Rp 2,3 Triliun gara-gara Centang Biru
2026-01-13 07:24:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 07:00
| 2026-01-13 06:12
| 2026-01-13 05:07
| 2026-01-13 04:50










































