2 Dokter Ungkap Hasil Rontgen di Dada dan Perut Prada Lucky di Sidang

2026-02-04 20:44:24
2 Dokter Ungkap Hasil Rontgen di Dada dan Perut Prada Lucky di Sidang
KUPANG, — Sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu , dengan agenda pemeriksaan saksi.Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto ini, dua dokter dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo, yaitu dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, dan dr. Kandida Fabiana, memberikan keterangan secara daring terkait hasil pemeriksaan medis terhadap almarhum Prada Lucky Namo.Baca juga: Saksi Prada Arnoldus Seran Dengar Suara Pukulan dari Tempat Prada Lucky Saat Sedang TidurMenurut keterangan dr. Gede Rastu Adi Mahartha, hasil pemeriksaan rontgen dan laboratorium menunjukkan adanya sejumlah temuan medis penting.Dari hasil rontgen di daerah dada dan perut, ditemukan gumpalan darah serta cairan bebas di sekitar limpa.Selain itu, hasil laboratorium juga menunjukkan adanya penurunan kadar hemoglobin, peningkatan jumlah sel darah putih, serta memar pada paru-paru yang disertai gangguan pernapasan akut.“Temuan tersebut menunjukkan adanya trauma pada organ dalam yang cukup berat, yang berdampak pada sistem pernapasan dan sirkulasi darah pasien,” terang dr. Gede Rastu di hadapan majelis hakim.Baca juga: Diminta Oleskan Cabai-Garam ke Luka Prada Lucky, Prada Jemi: Saya Tidak Berani Tolak Perintah SeniorSementara menurut dr. Kandida Fabiana, hasil pemeriksaan fisik terhadap tubuh almarhum ditemukan luka memar di daerah dada, perut, lengan, paha, kaki, hingga pinggang yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul.Selain itu, ditemukan pula luka lecet dan gores pada punggung, perut, pinggang kiri, dan dada yang diduga akibat trauma benda tajam.Menurutnya, kombinasi luka memar dan luka lecet pada tubuh korban menunjukkan adanya benturan berulang dan kekerasan fisik dengan intensitas tinggi.Baca juga: Ayah Prada Lucky Bantah Langgar Disiplin: Saya Tentara, Saya Tahu Aturan!Sidang yang turut dihadiri Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan itu berlangsung dengan penuh perhatian dari publik, mengingat kedua saksi dokter dianggap memiliki peran penting untuk mengungkap penyebab medis kematian Prada Lucky Namo.Perkara dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini melibatkan 4 terdakwa dari satuan TNI AD dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Dokter Gede Rastu Sebut Prada Lucky Alami Gangguan Pernapasan Akut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 18:55