SEJAK lama, profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pekerjaan yang paling diminati masyarakat. Antusiasme itu tampak dalam setiap pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Pada seleksi CPNS tahun 2024, misalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah pelamar mencapai sekitar 3,9 juta orang, menunjukkan betapa besarnya daya tarik profesi ini di mata publik.ASN bahkan dijuluki sebagai “profesi idaman mertua” karena memberikan prestise serta menjanjikan stabilitas dengan berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat padanya.Persepsi tersebut tercermin dalam survei yang dilakukan oleh Universitas Indonesia - Center for Study of Governance and Administration Reform (UI-CSGAR) pada tahun 2025, mengenai Indeks Persepsi Masyarakat tentang Profesionalitas dan Rebranding ASN.Survei tersebut menunjukkan bahwa tiga kata yang pertama kali terlintas di pemikiran responden mengenai ASN, salah satunya adalah “fasilitas/gaji/tunjangan”.Temuan jajak pendapat Litbang Kompas pada tahun 2024 terhadap 510 responden dari 34 provinsi turut menguatkan hal serupa.Baca juga: Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNSSebanyak 26,9 persen menyatakan tertarik mengikuti seleksi CPNS karena menjadi PNS/ASN adalah profesi yang menjanjikan (ada jaminan pensiun), kemudian 55 persen responden menyatakan ASN adalah profesi yang jelas jenjang kariernya (Kompas.id, 24/01/24).Tingkat kesejahteraan ASN tidak selalu sejalan dengan apa yang dibayangkan oleh masyarakat luas. Publik kerap menyamaratakan pendapatan yang diterima oleh ASN, seolah seluruh ASN berada pada kondisi ekonomi yang sama.Gejala ini sering kali terlihat ketika terdapat isu di ruang publik mengenai peningkatan kesejahteraan ASN.Wacana peningkatan kesejahteraan ASN seperti kenaikan gaji, tunjangan maupun bantuan fasilitas tertentu acap kali menuai komentar sinis dari masyarakat.Stigma “ASN hidup mapan” kemudian menimbulkan beban tersendiri bagi para ASN, seperti pengenaan biaya pendidikan anak pada kategori tinggi, dianggap tidak pantas menerima beasiswa pendidikan, hingga dicap kurang bersyukur ketika mengeluhkan beban kerja yang tidak sesuai dengan penghasilan.Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan ASN sangat beragam dan masih menghadapi berbagai problematika.Salah satu isu paling menonjol adalah ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) antarinstansi pemerintah.Dalam lingkungan birokrasi, para ASN telah mafhum dengan istilah “instansi sultan” dan “instansi jelata”. Ungkapan ini merujuk pada ketimpangan besaran tunjangan kinerja yang diterima antarinstansi.Sebagai ilustrasi, seorang ASN lulusan sarjana dengan jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (kelas jabatan 8) yang bekerja di Kementerian Pemuda dan Olahraga menerima tukin sekitar Rp 3.319.000 (berdasarkan Perpres Nomor 47 Tahun 2025).
(prf/ega)
Menimbang Kembali Narasi ASN Hidup Sejahtera
2026-01-12 06:36:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:44
| 2026-01-12 06:40
| 2026-01-12 05:42
| 2026-01-12 05:27
| 2026-01-12 05:18










































