SURABAYA, - Polda Jawa Timur tidak menemukan adanya unsur perselingkuhan dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berinisial FAN (21) yang melibatkan anggota Polres Probolinggo.Anggota Polres Probolinggo, Bripka AS, dan rekannya sejak kecil, SY, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus pembunuhan terhadap FAN.FAN adalah adik ipar dari Bripka AS, warga Tiris, Probolinggo, yang juga seorang mahasiswi UMM.Baca juga: Polda Jatim Ungkap Motif Polisi Bunuh Mahasiswi UMM: Sakit Hati dan HartaPolda Jatim menegaskan, motif kedua tersangka membunuh korban adalah sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta benda korban.Hal ini ditegaskan setelah tim penyidik menemukan jejak Bripka AS telah mengambil harta korban."Sementara tidak kami temukan ya (perselingkuhan). Yang kami temukan dan sudah kami yakini ada dua yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin ."Karena kami mendapatkan beberapa jejak yang bersangkutan sudah mengambil harta korban," tegasnya.Baca juga: Keluarga Mahasiswi UMM Mengendus Ada Indikasi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bripka ASKasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya unsur lain selain sakit hati dan keinginan menguasai harta."Sementara kami sampaikan bahwa motifnya dua itu ya unsur-unsur lain sedang kita dalami masih akan pemeriksaan ya semuanya akan kita dalami dan apabila nanti kita pastikan terjadi perbuatan tersebut akan kita sampaikan," paparnya.Sebelumnya, jenazah FAN ditemukan warga di sebuah sungai pinggir Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa .Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup, mengenakan jaket hitam, celana panjang krem, dan helm berwarna pink.Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal dunia karena dicekik, yang dibuktikan dengan adanya luka lebam di tubuh korban.
(prf/ega)
Polisi Bunuh Mahasiswi UMM, Polda Jatim Tak Temukan Unsur Perselingkuhan
2026-01-11 03:39:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:20
| 2026-01-11 02:55
| 2026-01-11 02:36










































