- Pengadilan Negeri Surakarta menolak permohonan perubahan nama yang diajukan Pakubuwono XIV Purboyo dari KGPH Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono XIV.Permohonan tersebut sebelumnya diajukan untuk menyesuaikan data kependudukan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).Namun, majelis hakim menilai permohonan tidak memenuhi syarat formal dan berpotensi menimbulkan sengketa.Putusan penolakan ini sebelumnya telah dijatuhkan PN Surakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.Baca juga: Kronologi Insiden Penggembokan Pintu Keraton Surakarta dan Klarifikasi Pihak PB XIV HamengkunegoroDilansir dari TribunSolo.com, Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Aris Gunawan, mengungkapkan bahwa permohonan perubahan nama diajukan oleh Gusti Purboyo atau Pakubuwono XIV Hamangkunegoro.Namun, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena alasan administratif dan potensi sengketa hukum.“Putusannya menetapkan intinya menyatakan permohonan permohonan tidak dapat diterima begitu. Ya jadi alasannya hakim atau penghentian berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa begitu,” kata Aris saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat .Baca juga: Keraton Surakarta Segera Kirim Pemberitahuan Resmi soal Bebadan Baru ke PemerintahAris menjelaskan, permohonan itu diajukan untuk mengubah nama yang tercantum dalam KTP.“Ada permohonan perubahan nama terkait dengan nama itu di dalam KTP. Yang semula Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Susuhunan Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV. Itu permohonannya,” tuturnya.Aris mengungkap bahwa putusan perkara telah dijatuhkan pada Kamis, 11 Desember 2025.“Sudah disidangkan dan sudah diputus pada hari Kamis kemarin tanggal 11 Desember,” jelas Aris.Ia menyebutkan, pihak pemohon masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui kasasi ke Mahkamah Agung.“Kalau upaya hukum terhadap permohonan itu kasasi ya,” tuturnya.Hal senada diungkap oleh kuasa hukum Gusti Purboyo, Teguh Satya Bakti.Ia mengungkapkan alasan penolakan permohonan perubahan nama tersebut yaitu adanya salah satu syarat formal yang tidak terpenuhi terkait panjang nama yang diajukan.
(prf/ega)
Alasan Penolakan Perubahan Nama Gusti Purboyo oleh PN Surakarta: Terlalu Panjang dan Berpotensi Sengketa
2026-01-13 05:39:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 05:50
| 2026-01-13 05:46
| 2026-01-13 05:29
| 2026-01-13 03:43
| 2026-01-13 03:34










































