JAKARTA, - Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) meminta agar penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak menyulitkan pedagang di pasar.Sekretaris Umum Inkoppas Andrian Lamemuhar menjelaskan, dalam aturan KTR terdapat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.“Jangan sampai Perda KTR yang disahkan jadi peraturan yang konyol. Jika tetap ada larangan penjualan dan larangan pemajangan sama saja dengan membebani dan mengurangi pendapatan pedagang pasar, juga pedagang kelontong," ucap Andrian dalam keterangannya, Senin .Baca juga: Ivendo Nilai Larangan Total Iklan Rokok di Raperda KTR Ancam Industri EventIa mengingatkan agar pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan KTR yang justru memicu keresahan di kalangan pedagang pasar."Larangan-larangan tersebut efeknya akan terasa langsung pada ekonomi pedagang karena pasti mengurangi penghasilan. Sekali lagi, jangan sampai pemerintah membuat Perda KTR ini, tetapi mengorbankan pedagang pasar,” ungkap Andrian.Ia menambahkan, Rancangan Perda (Ranperda) KTR DKI Jakarta sudah melalui serangkaian proses, termasuk difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).Ia menyebutkan, hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri terhadap Raperda tersebut dapat diakses secara publik dan memuat sejumlah arahan."Antara lain, penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian kawasan tanpa rokok bagi pasar dan tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh Pemerintah Daerah sebagai syarat agar dapat ditetapkan dan diundangkan," ungkapnya.Andrian berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta dapat mengeluarkan regulasi yang adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi.Baca juga: Demo Buruh Hari Ini Sepi, Said Iqbal: Sengaja untuk Buka Negosiasi“Sekali lagi, jangan sampai lahir Perda KTR yang mempersulit pedagang pasar. Jika sampai pendapatan pedagang kurang, kami tidak bisa membayar retribusi dan nafkah keluarga tidak terpenuhi," jelasnya."Seharusnya pemerintah tergerak untuk membuat peraturan yang bisa memberdayakan pedagang dan meramaikan pasar. Kami berharap pemerintah bisa membuat Perda yang dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah sehingga ekonomi tetap berjalan baik,” imbuhnya.
(prf/ega)
Inkoppas Harap Perda KTR di Jakarta Tak Sulitkan Pedagang Pasar
2026-01-11 20:59:15
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:40
| 2026-01-11 21:15
| 2026-01-11 20:32
| 2026-01-11 20:28










































