Bantah Gelapkan Investasi, Pihak Melani Mecimapro Ungkap Biaya Konser TWICE Tembus Rp 58 Miliar

2026-01-13 16:04:27
Bantah Gelapkan Investasi, Pihak Melani Mecimapro Ungkap Biaya Konser TWICE Tembus Rp 58 Miliar
JAKARTA, - Pihak direktur Mecimapro, Franciska Dwi Meilani alias Melani, membantah tuduhan penggelapan dana investasi sebesar Rp 10 miliar dalam kasus konser TWICE yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Hal tersebut disampaikan usai sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi pelapor, Senin .Tim kuasa hukum Melani mengeklaim bahwa dana investasi tersebut habis digunakan untuk biaya operasional konser yang nilainya besar.Baca juga: Pihak PT MIB Ungkap Alasan Laporkan Direktur Mecimapro di Jalur PidanaKuasa Hukum Melani, Ardi Wira, mengungkapkan bahwa total laporan kegiatan untuk menyelenggarakan konser tersebut sebenarnya mencapai Rp 58 miliar."Perlu diingat, total daripada laporan kegiatan tersebut adalah senilai Rp 58 miliar. Di mana Rp 58 miliar tersebut adalah untuk keseluruhan kegiatan operasional dari konser itu sendiri," ujar Ardi kepada awak media di PN Jakarta Selatan.Klaim pihak Melani ini bertolak belakang dengan keterangan saksi pelapor di persidangan.Baca juga: Rangkuman Sidang Putusan Sela Melani Mecimapro: Eksepsi Ditolak, Yakin Kasus Konser TWICE Ranah PerdataJaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fikri Iqbal, kuasa hukum pelapor PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).Dalam kesaksiannya, Fikri menegaskan bahwa alasan utama pihaknya mempidanakan Melani adalah karena tidak adanya transparansi.Menurut dia, sejak uang Rp 10 miliar disetor, pihak Mecimapro tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada investor."Prinsipal saya telah menyerahkan uang Rp 10 miliar, namun tidak ada pertanggungjawaban dan laporan hasil kegiatannya sampai saat ini," kata Fikri di hadapan majelis hakim.Baca juga: Bantah Gelapkan Dana Konser TWICE, Pihak Mecimapro Sebut Datangkan Artis Korea Butuh Biaya BesarMenanggapi keterangan saksi tersebut, Ardi memberikan klarifikasi.Ia mengakui bahwa komunikasi langsung dengan pihak investor memang sempat terhambat karena adanya perselisihan.Namun, Ardi membantah jika disebut tidak ada laporan sama sekali.Ia menegaskan, rincian penggunaan dana Rp 58 miliar tersebut sudah diserahkan oleh pihak Melani kepada penyidik kepolisian.Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Konser TWICE Melani Mecimapro Lanjut ke Pembuktian"Saya pastikan ketika di bulan Agustus, sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka, itu sudah disampaikan laporan kegiatan itu sendiri. Disampaikan itu kepada pihak tim penyidik," tutur Ardi.Menurut kubu Melani, laporan tersebut sudah dijadikan barang bukti yang menunjukkan bahwa uang investasi benar-benar mengalir untuk produksi konser, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali pada Senin, 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU lainnya.


(prf/ega)