Mantan Gubernur Maluku Said Assagaf Wafat, Menko Airlangga Melayat

2026-01-14 03:36:22
Mantan Gubernur Maluku Said Assagaf Wafat, Menko Airlangga Melayat
Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff meninggal dunia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melayat ke rumah duka Said Assagaff.Dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Said Assagaff meninggal dunia pada usia ke-72 tahun pada pukul 17.50 WIB di Jakarta sore tadi. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sebelum meninggal dunia.Airlangga menyambangi rumah duka Said Assagaff di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan malam ini. Airlangga berduka atas kepergian Said Assagaf.Airlangga mengenang Said Assagaff sebagai sosok yang berpendirian teguh dan berdedikasi untuk mensejahterakan masyarakat. Airlangga menyebut Said sebagai sosok pekerja keras dan pantang menyerah."Saya menyampaikan duka mendalam atas kepergian beliau sahabat saya mantan Gubernur Maluku Said Assagaff. Beliau sosok yang baik, ikhlas berjuang untuk masyarakat khususnya Maluku, dan pekerja keras. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, dan perjuangan almarhum untuk masyarakat Maluku dilanjutkan penerusnya," tutur Airlangga dalam keterangannya, (30/11/2025).


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 03:34