DEPOK, - Perbaikan total Jalan Mampang Indah I, Kota Depok, yang rusak parah dan penuh lubang, harus segera dilakukan. Beberapa lubang bahkan memiliki kedalaman hingga 30 sentimeter sehingga membahayakan pengendara.Kepala UPT Pemeliharaan Jalan PUPR Depok Yustinos Sudono Sigit mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kerusakan jalan pada 17 November 2025.Setelah melakukan peninjauan, pihaknya memperoleh informasi bahwa kerusakan jalan akan diperbaiki oleh developer perumahan yang berada di dekat lokasi rusak.Baca juga: Ledakan Emosi Seorang Ibu Usai Tak Diberi Kursi Non-prioritas di Bus TransJakarta"Kita cek ke lokasi dan koordinasi dengan pihak RT dan RW. Dari sana disampaikan bahwa kerusakan akan diperbaiki pihak perumahan," kata Sigit saat diwawancarai Kompas.com, Jumat .Kesepakatan itu telah terkonfirmasi lewat surat pernyataan yang ditandatangani perwakilan pengurus lingkungan RT dan RW setempat di atas meterai Rp 10.000.Dalam surat itu, PUPR Depok diarahkan untuk melakukan pemeliharaan jalan di titik lain di Jalan Mampang Indah I, sementara titik lubang parah ditangani secara swadaya oleh developer."Untuk titik lokasi lain yang mengalami kerusakan pada Jalan Mampang Indah I yang sedang diberitakan (viral) di media akan dilakukan pemeliharaan jalan berupa betonisasi atau pengecoran jalan secara swadaya oleh pihak developer Aradena Residence," bunyi surat pernyataan itu.Dinas PUPR Depok meninjau kembali lokasi pada Kamis dan menemukan belum ada upaya perbaikan dari pihak developer.Sigit menyebut developer menjanjikan akan mulai memperbaiki jalan pada Desember 2025. Jika janji tersebut tidak ditepati, PUPR Depok akan mengambil alih penanganan kerusakan pada 2026.Baca juga: Waspada Genangan dan Banjir, BPBD DKI Ingatkan Cuaca Ekstrem hingga Akhir Pekan"Nanti kita akan tunggu sampai di tanggal 3 Januari 2026 untuk melihat apakah developer menjalankan (perbaikan) atau enggak. Setelahnya (semisal tidak diperbaiki), baru kami ambil alih," ujar Sigit.Meski demikian, perbaikan dari Pemkot Depok juga mempunyai beberapa ketentuan khusus, yaitu hanya berupa penutupan lubang dan pengaspalan jalan.Permintaan pengecoran jalan harus melalui pengajuan proposal ke Bina Marga PUPR Depok atau mengajukan lewat pokok pikiran (Pokir) Dewan DPRD Depok."Kalau pengecoran itu kita enggak bisa, kita cuma tambal lalu kita aspal. Karena kalau di pemeliharaan, Satgas cuma ditugaskan untuk menutup saja lubang karena kita aturannya adalah 30 persen kerusakan yang diperbaiki," jelas Sigit.Saat ini, kerusakan jalan di Jalan Mampang Indah I mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan warga.Pantauan Kompas.com pada Kamis menunjukkan kerusakan sepanjang 20-25 meter. Aspal mengelupas, batu berserakan, dan pecahan genting menutupi beberapa lubang di badan jalan.
(prf/ega)
Menanti Jalan Rusak dan Berlubang di Mampang Indah Depok Kembali Mulus
2026-01-12 06:03:11
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:30
| 2026-01-12 06:30
| 2026-01-12 06:21
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:33










































