Paulus Tannos Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

2026-01-12 13:21:38
Paulus Tannos Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel
JAKARTA, - Tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, menghadirkan dua ahli dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu .Kehadiran kedua ahli itu dibawa oleh kuasa hukum Tannos.Tannos kini juga tengah menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura.Dua ahli yang dihadirkan ialah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, serta pengajar hukum internasional Universitas Katolik Parahyangan, Liona Nanang Supriatna.Baca juga: Debat Sengit Kubu Paulus Tannos vs KPK di Sidang Praperadilan Keduanya lebih dulu disumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan hakim.Dalam persidangan, Suparji dan Liona memberikan keterangan secara terpisah.Suparji didengar lebih dulu, sementara Liona diminta berada di luar ruang sidang hingga tiba giliran memberi penjelasan.Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut diajukan Tannos, yang memiliki nama asli Tjhin Thian Po, pada Jumat .Ia menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Baca juga: KPK Ungkap Alasan Surat Perintah Penangkapan Paulus Tannos Tak Cantumkan WN Guinea-BissauSalah satu obyek yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan itu adalah legalitas Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.Kuasa hukum Tannos berpendapat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK tak lagi berwenang sebagai penyidik maupun penuntut umum, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan surat perintah tersebut.


(prf/ega)