Gubernur Aceh Minta Pembangunan Huntara dan Jembatan Putus Dipercepat: Agar Masyarakat Tak Terbebani Lagi

2026-02-04 11:13:00
Gubernur Aceh Minta Pembangunan Huntara dan Jembatan Putus Dipercepat: Agar Masyarakat Tak Terbebani Lagi
Jakarta - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau Mualem berharap pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor di provinsi itu dapat dipercepat. Seperti diketahui, banjir bandang dengan material kayu dan batu menyapu banyak rumah warga."Yang paling mendesak saat ini adalah pembangunan hunian sementara dan hunian tetap agar masyarakat yang mengungsi karena rumah rusak dan hilang mendapatkan tempat tinggal yang layak," kata Muzakir Manaf di Banda Aceh. Demikian dikutip dari Antara, Selasa .Pernyataan itu disampaikan Mualem usai mengikuti rapat koordinasi Satgas Pemulihan PascaBencana DPR RI pembahasan Penanganan banjir dan tanah Longsor di Provinsi Aceh bersama Wakil Ketua DPR dan Menteri Kabinet Merah Putih serta Kasad.AdvertisementDalam kesempatan itu ia juga meminta agar kementerian terkait dan juga Kasad untuk ikut membangun jembatan terputus yang menghubungkan antardesa guna mempercepat arus transportasi barang dan pemulihan ekonomi."Ada beberapa wilayah untuk melintasi jembatan darurat warga harus membayar. Ini harus segera dibangun agar masyarakat tertimpa bencana benar-benar tidak terbebani lagi," katanya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 09:08