JAKARTA, - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Arifatul Choiri Fauzi mengingatkan para orang tua untuk memenuhi hak-hak anak.Pesan tersebut disampaikannya usai kegiatan Jalan Sehat Rukun Sama Teman di larangan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Jakarta Pusat, Minggu ."Kita harus mengingatkan para orangtua bahwa ayo kita penuhi hak-hak anak. Sehingga, anak punya ketenangan secara psikologis, sehingga tidak berdampak ke hal-hal yang negatif. Ini penting sekali untuk kita ingatkan," ujar Arifatul, Minggu.Baca juga: Menteri PPPA: Kasus Bullying Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Sekolah, tetapi...Ia menjelaskan, anak terlantar adalah mereka yang tidak terpenuhi haknya, bukan anak yang tidak memiliki tempat tinggal.Oleh karena itu, hak anak menjadi salah satu isu krusial dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Dalam menyemarakkan Hari Anak Sedunia dan Hari Guru Nasional, Kementerian PPPA menggelar kegiatan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai salah satu upaya meningkatkan pemenuhan hak anak."Jadi, anak terlantar itu bukan hanya anak yang ada di jalanan, tetapi anak yang tidak mendapatkan kasih sayang, yang tidak mendapatkan hak-haknya untuk dipenuhi," ujar Arifatul.Baca juga: Menteri PPPA Dukung Pembatasan Medsos dan Gadget untuk AnakDalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti kasus perundungan atau bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.Untuk menanggulangi dan mencegah kasus perundungan, keluarga memiliki peran penting dalam memiliki budi pekerti dan kecerdasan emosional."Untuk menanggulangi ini, ini enggak bisa sendiri. Ya, jadi keluarga punya peran yang sangat penting bagaimana membangun karakter anak supaya bukan cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional dan berbudi pekerti," ujar Arifatul.Diketahui, anak memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh orang tuanya. Hal tersebut termaktub dalam UU Perlindungan Anak.Berikut 12 hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua:Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Orangtua dan pemerintah harus memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.Setiap anak berhak memiliki identitas. Kelahirannya berhak untuk dicatat secara resmi, dan mereka memiliki kewarganegaraan.Baca juga: Menteri PPPA Minta Anak-anak di Kasus Agustus Tetap Bisa Sekolah OnlineSetiap anak berhak untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing.
(prf/ega)
Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak dari Orang Tua
2026-01-11 22:54:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:26
| 2026-01-11 21:58
| 2026-01-11 21:45
| 2026-01-11 20:57










































