- Pengajuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2026 sebesar 5,96 persen menuai respons dari kalangan pekerja.Meski telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo dan diajukan kepada Bupati Sukoharjo, angka tersebut dinilai belum memenuhi harapan buruh.Penilaian ini disampaikan serikat pekerja setelah mencermati hasil pembahasan yang berlangsung menjelang akhir tahun.Buruh berharap pemerintah daerah dapat menetapkan UMK 2026 dengan besaran yang lebih tinggi.Baca juga: UMK Purbalingga 2026 Disepakati Naik 5,8 Persen, Variabel Alfa Ditetapkan Sebesar 0,7Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan pihaknya telah menanyakan langsung kepada Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMK yang disepakati.“Untuk kenaikan UMK kemarin, kami juga sudah menanyakan ke Dewan Pengupahan dan memang sudah ada kesepakatan di angka sekitar 5,9 persen. Artinya kenaikan UMK itu sekitar Rp 140.500,” ujar Sukarno, Selasa .Menurutnya, buruh belum dapat menilai apakah angka tersebut tergolong kompetitif karena belum mengetahui besaran UMK di wilayah sekitar Sukoharjo.Baca juga: UMK Blora 2026 Direkomendasikan Naik 4,79 Persen, Disepakati Lewat Sidang Dewan PengupahanSukarno menyebut, perbandingan UMK antardaerah menjadi faktor penting bagi pekerja dalam menilai kelayakan kenaikan upah.“Kalau daerah sekitar berapa, kami juga belum tahu. Jadi nanti kami akan melihat dulu daerah-daerah sekitar,” tambahnya.Ia menilai penetapan UMK tidak bisa dilepaskan dari dinamika upah di kabupaten dan kota lain yang berdekatan.Sukarno mengakui bahwa penetapan UMK merupakan kewenangan Dewan Pengupahan.Namun secara substansi, ia menegaskan kenaikan UMK Sukoharjo 2026 masih belum sesuai dengan harapan buruh.“Kalau ditanya puas atau tidak puas, ya belum puas, tapi memang itu tugas Dewan Pengupahan. Secara harapan buruh, ini jauh dari yang kami inginkan,” tegasnya.Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi antara buruh dan Dewan Pengupahan selama proses pembahasan terus dilakukan.Dari hasil komunikasi tersebut, Sukarno menilai unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta unsur pemerintah cenderung ingin pembahasan segera selesai karena keterbatasan waktu.
(prf/ega)
UMK Sukoharjo 2026 Disepakati Naik 5,96 Persen, Buruh Nilai Belum Sesuai Harapan
2026-01-13 11:03:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 11:15
| 2026-01-13 10:42
| 2026-01-13 09:45
| 2026-01-13 09:37










































