Mahasiswa Perusak Pos Lalin di Ciceri Serang Divonis 3 Bulan Penjara

2026-01-31 08:42:21
Mahasiswa Perusak Pos Lalin di Ciceri Serang Divonis 3 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bernama Jonathan Rahardian Putra (21). Jonathan dinyatakan bersalah melakukan perusakan pos polisi di Ciceri, Kota Serang.Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (2/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam sidang itu, Jonathan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 dan atau 406 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana."Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Humas PN Serang, Moch Ichwanudin saat dikonfirmasi.Menurutnya, Jonathan telah terbukti merusak pos lalu lintas milik Satlantas Polresta Serang Kota di Ciceri, Kota Serang, dalam aksi tolak kenaikan gaji DPR pada Agustus lalu. Tindakan Terdakwa telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 150 juta."Akibat perbuatan Terdakwa, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 150 juta," katanya.Dalam putusan itu, hal yang meringankan ialah Jonathan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah melakukan permohonan maaf ke Satlantas Polresta Serang."Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Ichwanudin.Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, ia dituntut penjara selama lima bulan penjara.Diketahui dalam kasus ini ada Terdakwa lainnya yang terjerat yakni Fathan Nurma'arif. Fathan sebelumnya dituntut 10 bulan penjara. Tonton juga video "Mahasiswa Terdakwa Ajakan Anarko Teriak di Pengadilan: Hidup Rakyat!"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekali lagi melihatnya sekali mungkin tidak menjadi tantangan, tetapi melihatnya berkali-kali bisa mendistorsi pandangan anak tentang body image mereka sendiri, ujar Graham.Ada beberapa konten yang dibatasi oleh YouTube untuk dikonsumsi pra-remaja dan remaja secara berulang, salah satunya konten dengan topik yang membahas tentang perbandingan ciri fisik seseorang.Kemudian topik yang mengidealkan beberapa tipe fisik, mengidealkan tingkat kebugaran atau berat badan tertentu, serta menampilkan agresi sosial seperti perkelahian tanpa kontak dan intimidasi.Selanjutnya adalah topik yang menggambarkan remaja sebagai sosok yang kejam dan jahat, atau mendorong remaja untuk mengejek orang lain,menggambarkan kenakalan atau perilaku negatif, dan nasihat keuangan yang tidak realistis atau buruk.Inilah mengapa YouTube bekerja sama dengan pemerintah dan para ahli, dalam hal ini Kemenkomdigi RI, psikolog, dan psikiater.Mereka adalah para panutan yang telah benar-benar mendorong kemajuan tentang bagaimana kita bisa meningkatkan informasi seputar kesehatan mental, ucap Graham.Kompas.com / Nabilla Ramadhian Tampilan fitur Teen Mental Health Shelf di YouTube.Berkaitan dengan kolaborasi tersebut, Graham mengumumkan bahwa pihaknya meluncurkan fitur Teen Mental Health Shelf, yang dirancang khusus untuk membantu menjaga kesehatan mental remaja.Baca juga: Ribuan Iklan Rokok Serbu Youtube, Ruang Anak TerancamIni untuk para remaja di Indonesia yang akan menggunakan platform kami untuk mencari topik-topik sensitif seperti depresi, kecemasan, atau perundungan, jelas Graham.

| 2026-01-31 06:45