"Pilih Aku atau Dia", Tragedi Pedagang di Jambi Bunuh Teman Dekat Istri di Depan Mata

2026-01-14 01:45:03
JAMBI, – Motif penikaman di Pasar Angso Duo Jambi yang menewaskan Tuhono (34) pada Senin subuh terungkap.Pelaku bernama Yasmin terbakar cemburu dan menduga istrinya selingkuh dengan korban. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polsek Telanaipura, Rabu .Dalam salah satu adegan, korban, Yasmin, dan istrinya bernama Dinda bertemu di depan toilet Pasar Angso Duo.Korban dan Yasmin sempat berkelahi, lalu Dinda melerai dan berdiri di tengah menghadap suaminya.Pada momen itu, Yasmin menanyakan sikap istrinya terkait hubungan mereka.“Kau pilih aku atau dia?,” kata Yasmin, mengulang percakapannya saat kejadian dalam rekonstruksi tersebut.Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Jambi Histeris: Tangkap Pelaku, Pak...Namun Dinda saat itu hanya diam. Korban kemudian mencoba melarikan diri. Melihat pergerakan korban, Yasmin menyingkirkan Dinda dan menahan korban yang berupaya melompat pagar.Saat itu Yasmin melihat sebilah pisau tergeletak di atas pagar. Tanpa pikir panjang, ia mengambil pisau tersebut dan menikam korban.Korban terjatuh dari pagar, lalu berlari beberapa meter hingga terkapar dan tidak sadarkan diri.Melihat korban yang berlumur darah, Yasmin melarikan diri. Sementara itu Dinda berteriak meminta tolong agar warga membantu membawa korban ke rumah sakit.Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda B Lumbanraja mengatakan hasil rekonstruksi tidak mengubah pasal yang ditetapkan sejak awal.“Jadi, dalam rekonstruksi ini ada dua puluh empat adegan dan hasilnya sama dan tidak mengubah pasal yang kita tetapkan, yakni Pasal 361 Ayat 3,” kata B Lumbanraja usai rekonstruksi.Rekonstruksi dihadiri keluarga korban dan keluarga pelaku, dan berlangsung kondusif tanpa reaksi dari kedua belah pihak.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 00:10