KPK Panggil Direktur Kemenhut Jadi Saksi Kasus Suap PT Inhutani V

2026-01-12 07:31:07
KPK Panggil Direktur Kemenhut Jadi Saksi Kasus Suap PT Inhutani V
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Hutan (Kemenhut) Khairi Wenda sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan Kawasan Hutan di PT Inhutani V, pada Selasa .“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Komisaris Utama PT Inhutani V Apik Karyana dan GM Unit Lampung Winanti Meilia Rahaya.Baca juga: Profil Harun Al Rasyid, Eks Raja OTT KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian HajiMeski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V, pada Kamis .Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Baca juga: Ridwan Kamil Tiba di KPK, Tegaskan Siap Diklarifikasi dalam Kasus Bank BJBAsep mengatakan, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu .Dalam perkara ini, Djunaidi memberikan uang senilai Rp 4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan ke rekening PT Inhutani V.KPK juga menemukan adanya pertemuan Dicky Yuana Rady dan Djunaidi di lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025.Dalam pertemuan itu, Dicky Yuana meminta dibelikan mobil baru kepada Djunaidi.Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJBAtas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(prf/ega)