Purbaya Incar Penerimaan Negara hingga Rp 6 triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas

2026-01-12 05:15:58
Purbaya Incar Penerimaan Negara hingga Rp 6 triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas
JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan tambahan penerimaan negara Rp 2-6 triliun per tahun lewat penerapan bea keluar komoditas emas mulai 2026.Kemenkeu berencana memungut bea keluar dengan tarif 7,5-15 persen untuk empat jenis produk emas. Komoditas yang dimaksud meliputi emas dore bullion, serbuk atau granules, ingot atau cast bar, dan minted bars.“Saya lupa angkanya berapa triliun lah gitu. Rp 2-6 triliun,” ujar Purbaya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis .Baca juga: Soal Penyidikan Kasus Mantan Dirjen Pajak, Purbaya: Biar Proses di Kejagung BerjalanIa menilai kebijakan ini bertujuan menambah pendapatan pemerintah sekaligus memetakan potensi penerimaan dari pertambangan emas.“Jadi selain untuk meningkatkan pendapatan pemerintah juga untuk melihat seberapa sih pendapatan emas kita sebetulnya. Jadi kita lihat nanti ada potensi income apa yang kita bisa dapet dari pertambangan emas,” ucapnya.Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyampaikan aturan teknis pemungutan bea keluar akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan tersebut saat ini memasuki tahap final.“Nah ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 ini memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” ujar Febrio dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Senin .Ia menjelaskan tarif bea keluar akan dibedakan berdasarkan tingkat pengolahan emas.Baca juga: Tolak Permintaan Pedagang, Purbaya: Saya Enggak Mungkin Buka Pasar untuk Barang IlegalProduk yang masih mentah atau minim proses dikenai tarif lebih tinggi, sementara produk hilir mendapat tarif lebih rendah untuk mendorong pengolahan di dalam negeri.Dalam rancangan PMK, produk dore emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan dikenai tarif 12,5-15 persen.Produk granules juga masuk kategori tarif yang sama.Emas dalam bentuk cast bars dikenai tarif 10-12,5 persen. Untuk minted bars atau emas batangan hasil pencetakan dengan desain khusus, tarifnya berada di rentang 7,5-10 persen.


(prf/ega)