SRAGEN, - Upaya penyelundupan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Obaya) ke Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan. Salah satu pelaku bahkan ditangkap di dalam lingkungan lapas.Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba bergerak cepat dan mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda.Baca juga: Bom Mobil Guncang Kantor Polisi di Daerah Kartel Narkoba, 5 TewasPelaku pertama, MR (33), dibekuk di dalam Lapas Kelas IIA Sragen. Dari penangkapan ini, penyidik mengembangkan kasus dan berhasil menangkap pelaku kedua, JBK (28), di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Sragen Kota.Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1,46 gram sabu serta 30 butir Obaya."Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.Luqman menambahkan bahwa selain penindakan, Sat Narkoba Polres Sragen juga terus melakukan kegiatan preemtif dan preventif melalui program sosialisasi P4GN di sekolah-sekolah, desa-desa, dan berbagai komunitas."Upaya ini dilakukan agar masyarakat semakin memahami bahaya narkoba dan mampu menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan," tutup dia.
(prf/ega)
Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sragen Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap
2026-01-12 09:34:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:28
| 2026-01-12 09:05
| 2026-01-12 08:35
| 2026-01-12 08:12
| 2026-01-12 08:05










































