PALANGKA RAYA, - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati urutan pertama sebagai daerah dengan jalan nasional rusak terpanjang di Indonesia.Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI, Kalteng tercatat memiliki jalan nasional yang rusak sepanjang 191,56 kilometer.Posisi kedua diisi oleh Kalimantan Timur dengan 186,20 kilometer, diikuti oleh Papua Barat di urutan ketiga dengan panjang jalan rusak 172,76 kilometer.Baca juga: Perbaikan Jalan Nasional Pantura, Pemkab Situbondo Minta Warga Awasi jika Ada Penyelewengan AnggaranJalan nasional di Kalteng, yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PU, dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya komunikasi dan koordinasi antara BPJN dan pemerintah daerah.“Harapan kami (terjalin komunikasi) selaras, harus bersinergi dan berkolaborasi (dengan pemerintah daerah), yang punya daerah ini kan kami,” ujar Agustiar saat diwawancarai di kantornya di Palangka Raya, Jumat .Gubernur Agustiar menegaskan bahwa selama ini koordinasi antara Kementerian PU dan pemerintah daerah di Kalteng sangat kurang, sehingga menyulitkan Pemprov Kalteng dalam memantau program-program pusat yang berdampak pada masyarakat, termasuk infrastruktur jalan penghubung antarprovinsi.“Kurang kurang kurang kurang, kurang koordinasi (dengan kami),” ungkapnya, menekankan bahwa komunikasi yang terjalin selama ini tidak maksimal.Agustiar mengharapkan agar Kementerian PU melalui balai-balai di bawahnya dapat lebih intens berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga program pembangunan infrastruktur di daerah dapat berjalan selaras.Ia juga menyadari bahwa proses pembangunan tidak semudah membalikkan telapak tangan.“Harapan kami (terjalin komunikasi dan koordinasi) selaras, supaya mudah melakukan pembangunan. Saya memaklumi segala sesuatu tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi perihal pembangunan, pasti ada prosesnya, semoga ke depannya dapat selaras,” tegasnya.Baca juga: 90 Km Jalan Nasional di Kalteng Masih Tanah, Pemprov Sebut Perbaikan Terkendala AnggaranLebih lanjut, Agustiar menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki jalan nasional, karena itu merupakan tugas dari balai Kementerian PU.Ia menegaskan bahwa penjelasan tersebut bukanlah bentuk pengalihan tanggung jawab, melainkan berkaitan dengan pembagian wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.“Itu kan jalan nasional, bukan jalan provinsi, ini bukan bermaksud (lempar tanggung jawab) ya, itu jalan nasional, coba cek jalan provinsi, sudah bagus (semua),” tuturnya.
(prf/ega)
Gubernur Kesal Kalteng Juara Jalan Nasional Rusak Terpanjang, Sebut BPJN Kurang Koordinasi
2026-01-11 08:38:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:49
| 2026-01-11 22:26
| 2026-01-11 21:56
| 2026-01-11 21:00










































