PEKANBARU, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.Menanggapi hal ini, SF Hariyanto menyampaikan bahwa dirinya menghormati dan mendukung langkah KPK di Riau.Ia menilai hal ini sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan good and clean governance."Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Begitu juga terkait informasi pemeriksaan tadi pagi (penggeledahan rumah dinas)," kata SF Hariyanto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin ."Kami bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua," tuturnya.Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, SF HariyantoTerkait informasi Jubir KPK soal diamankannya sejumlah uang dan dokumen di kediaman Plt Gubernur Riau, Hariyanto mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.Karena ia menegaskan, hal itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa tersangka lainnya."Ya seperti kata Pak Jubir KPK, nanti akan dikonfirmasi temuan-temuannya ke pihak-pihak terkait. Insya Allah kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat, kenapa kami harus alergi diawasi KPK? Kami malah harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah, biar tidak terulang lagi," kata SF Hariyanto.Sebagaimana diberitakan, penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau dari penjelasan pihak KPK terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, Senin .Penggeledahan ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada awal November 2025.Baca juga: Profil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dari Golkar yang Digeledah KPKDalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
(prf/ega)
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto: Kami Hormati dan Terbuka
2026-01-12 08:54:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:26
| 2026-01-12 07:43
| 2026-01-12 06:53










































