Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Terungkap Penyiksaan di Rumah Kuning

2026-01-11 23:06:53
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Terungkap Penyiksaan di Rumah Kuning
KUPANG, — Sidang lanjutan kasus dugaan penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu .Agenda sidang pemeriksaan terdakwa dengan nomor berkas perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan 4 terdakwa: Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua hakim Mayor Chk. Subiyanto, terdakwa satu dan dua, Pratu Ahmad Ahda dan Emeliano De Araujo di hadapan Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, membeberkan kronologi kejadian penyiksaan yang terjadi pada 30 Juli 2025 di sebuah tempat yang dikenal sebagai rumah kuning.Baca juga: Akui Lebih Dulu Mencambuk Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal: Saya 4 KaliAhmad Ahda mengaku masuk ke rumah kuning sekitar pukul 01.25 Wita, dan melihat Prada Richard serta almarhum Prada Lucky sedang tidur.Ia menyampaikan kepada majelis, dirinya sempat meminta izin kepada Prada Arminto untuk membawa keduanya guna menanyakan “indikasi tertentu", namun langsung dicegah.“Saya izin ke Prada Arminto untuk ambil mereka sebentar untuk menanyakan terkait indikasi. Saya dicegat oleh Prada Arminto, dilarang untuk mengambil. Kalau mau besok saja,” ujar Ahda di hadapan oditur.Baca juga: Dalam Sidang: Lettu Ahmad Faisal Bantah Perintahkan Keterangan Prada Lucky Jatuh dari BukitNamun Ahda mengabaikan larangan tersebut dan tetap membangunkan Prada Lucky.“Saya langsung membangunkan almarhum dengan cara mencambuk kaki kanan almarhum yang sedang tertidur menggunakan selang yang dilapisi lakban warna coklat,” ujarnya.Ahda melanjutkan, setelah keluar sebentar, ia kembali masuk ke dalam rumah kuning dan kembali melakukan kekerasan.“Saya mencambuk Prada Richard sebanyak 2 kali.”Dalam kesaksiannya, Pratu Emeliano menyebut ia tiba di rumah kuning sekitar pukul 01.50 Wita, sepulang dari barak.“Setelah masuk ke rumah kuning, saya melihat Prada Richard, almarhum, tiga penjaga, dan terdakwa 1.”Baca juga: Dalam Sidang, Terungkap 4 Terdakwa Aniaya Prada Lucky dalam Kondisi MabukIa mengaku melihat Ahda mencambuk almarhum satu kali sebelum keluar ruangan.Beberapa saat kemudian, Ahda kembali dan melakukan tindakan kekerasan lainnya.“Terdakwa 1 menempeleng pipi kiri almarhum dengan keras dan mencambuk Prada Richard di bagian punggung sebanyak 2 kali.”


(prf/ega)